Presiden Setujui Bantuan Rumah Rusak Berat Naik, Begini Respon Satgas PRR

Senin 05-10-2026,14:52 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah menyetujui secara prinsip kenaikan Bantuan Stimulan Rumah Rusak Berat (RSRB) bagi masyarakat terdampak bencana. 

Nilai bantuan yang sebelumnya Rp60 juta dinaikkan menjadi Rp70 juta untuk setiap unit rumah.

BACA JUGA:21 Lokasi Nobar Final Timnas Indonesia vs Thailand di Jakarta, Dukung Skuad Garuda Menang

Persetujuan tersebut disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) tertanggal 25 September 2026.

Kepala Pos Komando Wilayah (Kaposwil) Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Aceh, Safrizal ZA menyambut baik keputusan tersebut.

Menurutnya, kenaikan bantuan menjadi Rp70 juta akan memberikan dukungan lebih besar bagi masyarakat dalam membangun kembali rumah mereka yang mengalami kerusakan berat akibat bencana.

BACA JUGA:Jadi Wamentan, Letjen Saleh Mustafa Pensiun Dini dari TNI

"Ini merupakan bentuk perhatian dan komitmen pemerintah dalam mempercepat pemulihan masyarakat pascabencana. Kenaikan bantuan menjadi Rp70 juta per unit tentu akan sangat membantu karena lebih sesuai dengan kondisi harga material dan biaya pembangunan rumah saat ini," katanya kepada awak media, Senin 5 Oktober 2026.

Dijelaskannya, penyesuaian nilai bantuan tersebut juga memberikan ruang yang lebih memadai agar pembangunan rumah warga dapat dilakukan sesuai standar rumah layak huni.

Pihaknya berharap persetujuan tersebut segera ditindaklanjuti melalui kebijakan teknis sehingga proses rehabilitasi dan rekonstruksi rumah masyarakat terdampak bencana dapat berjalan lebih cepat.

BACA JUGA:25 Promo Birthday Treats Oktober 2026 dan Cara Klaimnya, Ada Starbucks, Kimukatsu hingga Ayam Pak Gembus

"Kami menyambut baik persetujuan Bapak Presiden. Harapannya kebijakan ini dapat segera ditindaklanjuti sehingga proses rehabilitasi dan rekonstruksi rumah masyarakat terdampak bencana dapat berjalan lebih cepat dan optimal," ucapnya.

Menurutnya, peningkatan nilai bantuan tersebut sekaligus memperkuat komitmen pemerintah untuk memastikan masyarakat korban bencana dapat kembali menempati hunian yang aman, nyaman, dan layak.

Sebelumnya, usulan kenaikan bantuan RSRB diajukan oleh Menko PMK. 

BACA JUGA:Final Timnas Indonesia vs Thailand di SUGBK, Dishub DKI Jakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Kategori :