Saat MK Putus Gugatan Ijazah Gibran, Jokowi Ternyata Temui Prabowo

Rabu 07-10-2026,01:01 WIB
Reporter : Marieska Harya Virdhani
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY.ID - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ternyata bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kertanegara, saat Mahkamah Konstitusi (MK) tengah membacakan putusan gugatan terkait syarat pendidikan sang putra, Gibran Rakabuming Raka, Selasa malam, 6 Oktober 2026.

Pertemuan Jokowi dan Prabowo tersebut berlangsung bertepatan dengan momentum pembacaan putusan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024.

Pada saat Jokowi bertemu Prabowo, MK tengah membacakan pertimbangan hukum atas perkara yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya.

BACA JUGA:Momen Sujud Syukur Militan Gibran 08 Usai Putusan MK: Kebenaran Menunjukkan!

Perkara tersebut sebelumnya telah melalui rangkaian persidangan dan pemeriksaan bukti di MK. Salah satu hal yang menjadi sorotan dalam persidangan adalah dokumen pendidikan Gibran yang digunakan dalam proses penyetaraan pendidikan luar negeri.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.

Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan dokumen yang ditemukan dalam proses tersebut antara lain Certificate of Attendance, Academic Record, serta Explanation of Grades.

BACA JUGA:Gibran Tak Didiskualifikasi Meski Ijazah Setara SMA Tak Ditemukan, Tak Bisa Lengser dari Kursi Wapres

Dokumen-dokumen tersebut, menurut MK, bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat dari suatu jenjang pendidikan.

"Certificate of Attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat, melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran," kata Arsul saat membacakan pertimbangan hukum MK.

MK juga menjelaskan bahwa proses penyetaraan pendidikan luar negeri membutuhkan sejumlah dokumen pokok, seperti ijazah, transkrip nilai, kurikulum, dan rapor.

Namun, berdasarkan bukti yang diperiksa, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang menjadi bukti telah menamatkan pendidikan luar negeri setara SMA atau sederajat.

BACA JUGA:MK Tak Temukan Ijazah Gibran Sekolah di Luar Negeri, Hanya Sertifikat Kehadiran Setara SMA

MK Tak Bisa Diskualifikasi Gibran

Meski menemukan fakta tersebut, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, permohonan yang diajukan para pemohon sudah tidak tepat jika dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Kategori :