JAKARTA, DISWAY.ID– Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan pencurian dengan kekerasan dan/atau penganiayaan berencana yang menimpa Hafidz Hernanda.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) pada Selasa (6/10/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut.
BACA JUGA:Rano Karno Bertemu Wakil Walkot Seoul, Bawa Misi Besar dari Kota Global hingga Beasiswa Pelajar
“Terlapor dalam lidik terkait pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan berencana,” katanya kepada awak media, Rabu, 7 Oktober 2026.
Menurutnya, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan untuk mengusut peristiwa yang dialami Hafidz.
“Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan terhadap peristiwa ini, turut prihatin atas kejadian yang menimpa korban,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra mengatakan pihaknya mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan kasus yang dialami Hafidz sekaligus menyampaikan sikap organisasi terkait dugaan pencurian disertai kekerasan, penganiayaan, dan ancaman pembunuhan.
Menurut Fathimah, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 23.50 WIB. Saat itu, Hafidz yang akrab dipanggil Bapis sedang dalam perjalanan pulang setelah mengikuti konsolidasi.
BACA JUGA:Putusan MK soal Gibran Bikin Dua Pihak Gembira, Refly Harun Bicara Peluang Pemakzulan
“Teman kami Hafidz yang kerap kami panggil Bapis, yang mengendarai sepeda motor menjadi korban tindak kekerasan, penganiayaan, pencurian, dan ancaman pembunuhan oleh orang tak dikenal (OTK) di Jalan Tebet Barat Dalam IX Nomor 21,” ucapnya.
Akibat kejadian tersebut, Hafidz mengalami sejumlah luka, di antaranya cedera kepala, lebam pada wajah, hingga luka robek di area bibir.
BEM UI menilai kasus tersebut perlu diusut secara serius. Mereka mengaku menemukan sejumlah hal yang dianggap janggal dalam kronologi kejadian.
Adi, Legal Consultant BEM UI, salah satunya menyoroti fitur Find My pada telepon seluler milik Hafidz yang disebut telah dimatikan sekitar pukul 23.39 WIB. Padahal, berdasarkan perkiraan BEM UI, aksi penyerangan terhadap Hafidz terjadi sekitar pukul 23.50 WIB.
“Kemudian setelah menendang motor Bapis, pelaku justru memilih untuk memukuli Saudara Bapis. Tidak ada upaya dari pelaku untuk mengambil motor atau barang berharga lainnya pada awalnya,” tuturnya.