JAKARTA, DISWAY.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menyatakan tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Selasa malam, 6 Oktober 2026.
Diketahui, gugatan tersebut diajukan oleh Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya pada 10 September 2026 dan resmi diregistrasi oleh MK pada 17 September 2026.
Menanggapi putusan tersebut, Andi Azwan, pihak terkait gugatan tersebut memastikan tidak akan melakukan upaya hukum lanjutan dan menganggap persoalan ini telah usai.
BACA JUGA:Siswa SD di Pemalang Meninggal, Wamendikdasmen Desak Sekolah Tak Tutup-tutupi Dugaan Perundungan
Andi yang juga Ketua Militan Gibran 08 Nusantara juga menegaskan jika seluruh proses hukum telah selesai dan keputusan yang diambil sudah bersifat final.
"Kita tidak akan mengambil langkah hukum apa pun. Keputusan ini sudah final," katanya kepada wartawan usai sidang putusan.
Oleh kerena itu, Ia mengimbau kepada semua pihak untuk menghentikan polemik soal Gibran ini, agar tidak menimbulkan kegaduhan.
"Mari bergandeng tangan bersama-sama untuk mendukung penuh seluruh program-program pemerintah Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Mas Gibran. Jangan membuat kegaduhan-kegaduhan lagi. Case closed. Selesai. Mari bergandeng tangan untuk membangun negara ini," tegasnya.
BACA JUGA:92 Siswa Ikuti MPLS SKB di STIS Cibinong, Kemensos Buka Akses Pendidikan bagi Anak Putus Sekolah
Sebelumnya, MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan PHPU yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon terkait syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden, membatalkan sejumlah keputusan KPU terkait pencalonan dan penetapannya, hingga membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.
Meski tidak menerima gugatan itu, MK tidak bisa membatalkan atau mendiskualifikasikan Gibran Rakabuming untuk mundur dari jabatan Wakil Presiden.
Selain itu MK menyatakan tidak menemukanya dokumen yang membuktikan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sekolah luar negeri yang setara dengan jenjang SMA.