Kejagung Kerahkan 34 Jaksa di Sidang Perdana Eks Jampidsus Febrie

Rabu 07-10-2026,15:30 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Khomsurijal W

JAKARTA, DISWAY.ID– Kejaksaan Agung (Kejagung) mengerahkan 34 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses persidangan kasus yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Sidang perdana digelar hari ini, Rabu (7/10/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan sejumlah penuntut umum itu juga berasal dari anggota Tim 9.

“Ya Tim 9 ada beberapa. Ya kita gabungan, yang jelas banyak juga jaksa-jaksanya mantan dari KPK. Kalau total keseluruhannya hampir 34 orang,” ungkap Anang.

BACA JUGA:Besok Sidang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Tunjuk Sejumlah JPU dari Tim 9

Keterlibatan anggota Tim 9, lanjut Anang, karena mereka memahami betul konstruksi kasusnya.

“Karena Tim 9 ini kan tim yang menangani, memahami bagaimana konstruksi perkaranya. Makanya digabung untuk membantu,” jelasnya.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana pembacaan surat dakwaan kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Febrie Adriansyah.

Agenda sidang pertama semula dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB. Namun dari pantauan di lokasi, sidang baru dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dan hingga berita ini ditayangkan masih berlangsung.

Perkara dengan nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst diperiksa oleh Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno dengan hakim anggota Sunoto, Sutisna Sawati, Mardiantos, dan Ida Ayu Mustikawati. Panitera Pengganti Min Setiadhi.

BACA JUGA:Rp13,2 Triliun Hasil Denda Kehutanan Menggunung di Kejagung, Siap Diserahkan ke Negara

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga telah meregistrasi dua perkara lain, yakni nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Don Ritto dan nomor 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Nurman Herin.

Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan TPPU terkait temuan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai Rp543 miliar di kediamannya di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Selain Febrie, pengacara Don Ritto dan pihak swasta Nurman Herin juga diproses secara hukum.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan Rudi Margono mengatakan, dugaan TPPU dilakukan Febrie saat menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di Kejaksaan Agung.

Sementara dugaan pemerasan berkaitan dengan penanganan perkara PT Jiwasraya dan Asabri, di mana pengusaha properti Tan Kian disebut turut terlibat.

Kategori :