Kinerja Jampidsus Kuntadi Disorot, Pengamat Sebut Penanganan Korupsi Progresif

Sabtu 10-10-2026,12:01 WIB
Reporter : Doddy Suryawan
Editor : Subroto Dwi Nugroho

BACA JUGA:Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, BPJPH Siapkan Aturan yang Memudahkan Pelaku Usaha

Menurut dia, Kuntadi merupakan jaksa yang berasal dari Semarang dan telah menempati sejumlah posisi penting di lingkungan Kejaksaan Agung, mulai dari kepala kejaksaan negeri, Direktur Penyidikan Jampidsus, kepala kejaksaan tinggi, hingga Kepala Badan Pemulihan Aset.

Iwan menilai penilaian terhadap pejabat penegak hukum semestinya bertumpu pada kinerja, integritas, serta hasil penanganan perkara, bukan semata-mata pada spekulasi mengenai kedekatan politik.

Ia juga mendorong masyarakat untuk terus mengawasi proses penegakan hukum dan memberikan masukan secara konstruktif.

Pada akhirnya, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari jumlah perkara yang ditangani, tetapi juga dari kepastian hukum, pemulihan kerugian negara, dan konsistensi penerapan hukum tanpa pandang bulu.

Kategori :