Alasan KPK Pulangkan Sestama BNPB Rustian Usai OTT: Statusnya Masih Saksi

Rabu 14-10-2026,16:36 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Khomsurijal W

JAKARTA, DISWAY.ID– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulangkan Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Sestama BNPB) Rustian usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Rustian merupakan salah satu dari 14 orang yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.

“Benar, salah satu yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK adalah Sestama BNPB,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu, 14 Oktober 2026.

BACA JUGA:Sempat Kena OTT KPK, Sestama BNPB Buru-Buru Tinggalkan Gedung Merah Putih dan Langsung Naik Taksi

Budi menjelaskan, dari 14 orang yang terjaring OTT, ada beberapa yang ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti dalam gelar perkara yang berlangsung mulai malam kemarin. Sedangkan pihak yang berstatus saksi diperbolehkan pulang.

“Setelah penyelidikan perkara ini diputuskan naik ke tahap penyidikan pada forum ekspose tadi malam, kemudian Penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Para tersangka tersebut selanjutnya tentu akan dilakukan penahanan. Sedangkan pihak-pihak yang sampai dengan saat ini status hukumnya sebagai saksi, maka dapat kembali,” ungkapnya.

Rustian keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 14.54 WIB, Rabu, 14 Oktober 2026, usai menjalani pemeriksaan terkait dugaan praktik korupsi pengadaan barang dan jasa.

Sestama BNPB itu keluar dengan mengenakan kemeja putih dan didampingi satu orang yang membawa dua tas berisi barang-barang pribadi yang diduga dibawa selama pemeriksaan.

Namun, ia memilih bungkam saat dimintai keterangan oleh awak media. Dengan memakai masker, Rustian langsung meninggalkan Gedung Merah Putih KPK menggunakan taksi.

Kategori :