Dudung Ingatkan Kebebasan Berpendapat Tak Berarti Bebas Menghina

Rabu 21-10-2026,09:12 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional yang harus dijaga dalam kehidupan demokrasi.

Namun, pelaksanaannya perlu disertai tanggung jawab, etika, dan penghormatan terhadap hak orang lain agar perbedaan pendapat tidak berkembang menjadi perpecahan.



Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurachman menanggapi perkembangan situasi terkini yang di antaranya terjadinya aksi demonstrasi yang berlangsung di beberapa lokasi pada Selasa, 20 Oktober 2026.



BACA JUGA:Greenpeace Soroti Krisis Iklim dan Biaya Hidup, Pemerintah Ungkap Paket Stimulus Jumbo Tekan Biaya Hidup


Menurut Dudung, demokrasi membutuhkan partisipasi masyarakat melalui kritik dan gagasan yang konstruktif.



Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian penting dalam mendorong kemajuan bangsa, tetapi harus tetap memperhatikan norma kesantunan dan ketentuan hukum.



“Demokrasi membutuhkan suara rakyat. Kritik yang jujur dan gagasan yang segar adalah energi bagi kemajuan bangsa. Kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional yang harus kita jaga bersama,” kata Dudung.



Ia mengingatkan, kebebasan berpendapat tidak berarti seseorang dapat mengabaikan tanggung jawab atas perkataan dan tindakannya.

Masyarakat tetap dapat menyampaikan kritik secara tegas tanpa harus menghina atau merendahkan pihak lain.



BACA JUGA:DEN Catat Digitalisasi Perlinsos Jangkau 514 Kabupaten/Kota, 11,5 Juta KK Terdaftar

“Kita boleh berbeda, tetapi tidak harus bermusuhan. Kita boleh mengkritik dengan keras, tetapi tidak perlu menghina. Kita boleh tidak setuju, tetapi tetap harus menghormati inilah karakter Indonesia. Santun bukan berarti lemah, tegas bukan berarti kasar, berani bukan berarti kehilangan adat,” jelasnya.



Dudung juga mengajak masyarakat menjaga etika dalam berkomunikasi, termasuk ketika menggunakan media sosial.

Menurutnya, ruang digital telah menjadi bagian dari ruang publik sehingga setiap pernyataan yang disampaikan perlu dipertimbangkan dampak dan konsekuensinya.



“Media sosial justru merupakan ruang publik yang sangat luas. Karena itu, setiap kata yang kita tulis menjadi tanggung jawab dan memiliki konsekuensi. Kebebasan kita tetap berada dalam koridor konstitusi dan hukum, agar hak kita tidak menjadi alasan untuk merampas hak orang lain,” ujar mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) ini.



BACA JUGA:2 Tahun Pemerintahan Prabowo, Ekspor Hilirisasi RI Diproyeksi Tembus US$50 Miliar pada 2026

Kategori :