Amran menegaskan bahwa pihak yang terbukti bersalah akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Dengan demikian, pencopotan jabatan tidak serta-merta menggantikan proses pemeriksaan untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Penelusuran juga diperlukan untuk memastikan asal-usul beras, jumlah yang diduga disalahgunakan, pihak yang terlibat, serta jalur distribusinya. Hasil penyelidikan nantinya akan menjadi dasar bagi penentuan langkah lanjutan sesuai ketentuan. (*)