Selain itu, sejumlah barang bukti elektronik juga telah disita untuk kepentingan penyidikan.
Barang bukti tersebut terdiri dari 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flash disk.
Seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis untuk memperkuat pembuktian mengenai dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data hasil sadapan.
Penyidik juga masih mendalami peran masing-masing tersangka berdasarkan bukti elektronik dan keterangan para saksi.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka kini dijerat dengan sejumlah pasal pidana.
Asep Safrudin menjelaskan bahwa penyidik menerapkan tiga ketentuan hukum yang berkaitan dengan penyadapan ilegal, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta penghilangan informasi elektronik.
Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini berkaitan dengan tindakan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, atau mencatat transmisi informasi elektronik yang bersifat tidak publik. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.
Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berkaitan dengan akses komputer atau sistem elektronik tanpa hak. Ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara.
Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), mengenai tindakan mengubah, menghilangkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain secara melawan hukum. Ancaman hukumannya mencapai delapan tahun penjara.
"Terhadap ketiga tersangka tersebut kami penyidik telah memasukkan Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ancaman pidana selama 10 tahun. Pasal 332 ayat 1 dan atau ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun. UU ITE Pasal 32 ayat 1, dengan ancaman pidana selama delapan tahun," sambung Asep. (*)