BACA JUGA:SBY: Politisi Pikirkan Pemilu Berikutnya, Negarawan Memikirkan Masa Depan Bangsa
Ketiganya masing-masing berinisial LSP yang merupakan perwira Polri, serta ASN dan EH.
Para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Menurut Asep, dugaan aktivitas penyadapan tersebut berlangsung selama periode 2025 hingga 2026.
Dalam keterangannya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, Asep menjelaskan bahwa penyadapan dilakukan tanpa dilengkapi prosedur administrasi yang semestinya.
Para tersangka diduga memerintahkan tindakan tersebut tanpa surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi.
Penyidik juga menduga aktivitas penyadapan itu tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Bahkan, para tersangka disebut menghapus rekaman log pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.
Asep menegaskan bahwa kegiatan pemantauan dan penyadapan oleh kepolisian harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
BACA JUGA:SBY: Indonesia Emas 2045 Bisa Jadi Ilusi jika Gagal Bertransformasi
Aturan tersebut mengharuskan setiap tindakan penyadapan memperhatikan prinsip perlindungan hak asasi manusia, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta kerahasiaan.
Selain itu, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan perkara pidana di pengadilan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kok jadi begini negara kita. Kok begini liar politik kita. Sepertinya untuk mendapatkan kekuasaan (political power) cara apapun dibenarkan. Tidak peduli baik atau buruk. Bermoral atau tidak bermoral. Saya khawatir kalau akhirnya rakyat merasa takut dan tidak tenteram hidup di negaranya sendiri. Sebagai warga bangsa yang sangat mencintai negeri ini, seperti juga warga negara Indonesia yang lain, saya bermohon kepada Presiden Prabowo untuk menghidupkan kembali politik yang berkeadaban. Ini panggilan sejarah. Ini amanah rakyat. Semoga Tuhan memberikan kekuatan dan tuntunan kepada Pak Prabowo untuk menjalankan misi mulia ini. *SBY*
— S. B. Yudhoyono (@SBYudhoyono) November 4, 2026
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat sejumlah pasal dalam KUHP Nasional dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Mereka juga dijerat Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE terkait dugaan tindakan tanpa hak terhadap informasi elektronik milik orang lain, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.