BACA JUGA:Mulai 2 November, 6.097 SPPG Tak Bisa Beroperasi karena Laporan Dana MBG
Juru Bicara BGN, Tysa Novenny, menjelaskan kebijakan ini bertujuan menjaga kualitas layanan agar tetap sejalan dengan pagu anggaran yang tersedia.
"Pemberian insentif tersebut didasarkan pada ketersediaan dan mutu layanan kepada penerima manfaat, sehingga alokasi anggaran dapat dikelola secara lebih terukur," kata Tysa.
Selain insentif, BGN menetapkan batas maksimal biaya operasional dapur Rp3.000 per penerima manfaat. Angka ini dihitung berdasarkan jumlah riil orang yang dilayani setiap unit SPPG.
Langkah ini menggantikan skema lama yang menggunakan mekanisme at cost tanpa plafon, untuk mencegah risiko pengeluaran yang melampaui batas anggaran negara sekaligus memastikan setiap rupiah tepat sasaran.