2 Dosis Vaksin atau Booster untuk Syarat Boleh Mudik? Begini Kata Menko PMK

Rabu 23-03-2022,12:56 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut belum ada aturan yang resmi terkait mudik lebaran tahun 2022.

Akan tetapi dia berharap mudik tetap diizinkan untuk ada tahun ini.

Hanya saja kini masih ada sejumlah aturna yang masih perlu diperbaiki dan diperbarui.

“Belum, tapi insya Allah mudik boleh. Nanti kita rapikan saja aturannya,” kata Muhadjir, dikutip dari RRI pada Rabu (23/3/2022). 

BACA JUGA:Alasan KOI Pangkas Kontingen Indonesia di SEA Games 2022

BACA JUGA:Anies Baswedan Berpeluang Diperiksa KPK Soal Formula E, Ali Fikri: Kami Harap Kooperatif!

Menkp PMK itu tetap menyarankan agar para pemudik sudah harus melengkapi vaksin dosis kedua.

Selain itu tak lupa vaksin booster juga sudah harus dilakukan karena nantinya bisa saja sebagai syarat untuk mudik.

Jika sudah disuntik vaksin lengkap, Muhadjir mengungkapkan bahwa masyarakat bisa lebih tenang dalam melaksanakan mudik.

“Yang jelas diutamakan yang mudik itu yang sudah vaksin dua kali, vaksin lengkap dan booster,” tuturnya.

BACA JUGA:Vokalis Sisitipsi Jalani Asesmen Hari Ini, AKP Harry Gasgari: Proses Hukum Tetap Berjalan!

BACA JUGA:Sandiaga Uno Harap Fasilitas Creative Hub Bisa Bangkitkan Semangat Pelaku Ekraf di Samosir

Total hingga saat ini masyarakyat Indonesia yang sudah disuntik vaksin Covid-19 dosis pertama mencapai 93,12% atau 193.946.442 orang.

Sementara yang sudah melengkapi dosis kedua yaitu 73,23% atau 152.503.600 orang.

Plus satu lagi yang sudah mendapatkan vaksin booster yakni 7,35% atau 15.308.073 orang atau 7,35 persen dari target pemerintah. 

Kategori :