Simak Cara Klaim JHT Tanpa Harus Menunggu Usia 56 Tahun, Catat Semua Persyaratannya

Sabtu 02-03-2024,12:32 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

“Permenaker ini juga telah dikonsultasikan dengan LKS Tripartit Nasional yang anggotanya terdiri atas perwakilan serikat pekerja/serikat buruh, organisasi pengusaha, dan Pemerintah," tuturnya. 

"Kami juga melibatkan para pakar dari berbagai perguruan tinggi untuk mendapatkan masukan terkait dengan materi Permenaker,” pungkasnya.

Kategori :