Jadi kesimpulannya, tidak boleh menyegerakan penunaian zakat fitrah sejak awal Ramadan, meskipun untuk kepentingan bantuan masyarakat yang terdampak COVID-19. Karena zakat fitrah adalah ibadah yang waktunya telah ditentukan oleh syari’at, minimal boleh ditunaikan dua hari atau sehari sebelum hari raya idul fitri. Kita bisa membantu masyarakat yang terdampak COVID-19, melalui sedekah jenis lainnya.
Demikian…
Wallahua’lam bish showab.
Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc
(Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta dan Pengasuh Situs thehumairo.com)
Artikel Ini Dikutip dari Konsultasi Syariah dengan Judul: Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Di Awal Ramadhan?