Bagaimana Hukum Terlambat Bayar Zakat Fitrah? Ini Batas Waktu yang Tepat dalam Islam
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu dan harus dibayarkan sebelum Hari Raya Idulfitri.--Dompet Dhuafa
JAKARTA, DISWAY.ID - Batas waktu bayar zakat fitrah adalah hal yang perlu diperhatikan agar zakat yang kita keluarkan tetap sah dan sesuai dengan syariat.
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu dan harus dibayarkan sebelum Hari Raya Idulfitri.
Namun, masih banyak yang bingung kapan waktu terbaik untuk menunaikannya, apakah boleh membayar zakat setelah salat Id?
Sahabat, jangan sampai kamu terlambat bayar zakat fitrah ya!
Bila zakat fitrah tidak dibayarkan sesuai waktu yang dianjurkan, statusnya bisa berubah menjadi sedekah biasa lho! Kok bisa?
Yuk cari tahu lebih dalam tentang batas waktu bayar zakat fitrah berdasarkan dalil Al-Qur'an, hadis Rasulullah, dan pandangan para ulama dikutip dari Dompet Dhuafa.
BACA JUGA:Baznas RI Umumkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2025 untuk Wilayah Jabodetabek
Zakat Fitrah, Kewajiban Muslim di Akhir Ramadan
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim menjelang Idulfitri sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa.
Besaran zakat fitrah sesuai dengan hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim.
"Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum bagi setiap muslim, baik hamba sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Dan beliau memerintahkan agar zakat ini ditunaikan sebelum orang-orang keluar menuju salat Id."
(HR. Bukhari No. 1503, Muslim No. 984).
Hadist ini menegaskan bahwa zakat fitrah harus dibayarkan sebelum salat Idulfitri agar tetap sah sebagai zakat. Apabila zakat dibayarkan setelah salat Id, maka zakat tersebut hanya dianggap sebagai sedekah biasa, bukan lagi sebagai zakat fitrah.
Dalam Al-Qur’an, Allah Swt juga berfirman mengenai kewajiban menunaikan zakat.
"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk."
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
