bannerdiswayaward

Bagaimana Hukum Terlambat Bayar Zakat Fitrah? Ini Batas Waktu yang Tepat dalam Islam

Bagaimana Hukum Terlambat Bayar Zakat Fitrah? Ini Batas Waktu yang Tepat dalam Islam

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu dan harus dibayarkan sebelum Hari Raya Idulfitri.--Dompet Dhuafa

(QS. Al-Baqarah: 43)

Zakat fitrah adalah bagian dari kewajiban utama seorang muslim. Menunaikan zakat harus tepat waktu. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami kapan batas waktu bayar zakat fitrah agar tidak terlewat dan tetap sah dihitung sebagai ibadah wajib.

BACA JUGA:Potensi Zakat Fitrah 2025 Capai Rp8 T, Baznas Imbau Masyarakat Bayar Lewat Lembaga Resmi

Batas Waktu Bayar Zakat Fitrah Sesuai Syariat

Para ulama membagi waktu pembayaran zakat fitrah ke dalam beberapa kategori berdasarkan kapan zakat tersebut ditunaikan.

Waktu Wajib

Batas waktu bayar zakat fitrah menjadi wajib saat matahari terbenam di akhir bulan Ramadan, yaitu pada malam takbiran.

Jika seseorang meninggal sebelum Magrib di malam Idulfitri, maka ia tidak wajib membayar zakat fitrah.

Sebaliknya, jika bayi lahir sebelum Magrib di akhir bulan Ramadan, maka zakat fitrahnya wajib dikeluarkan.

Waktu Sunah

Waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah adalah sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.

Pembayaran di waktu ini lebih dianjurkan karena memudahkan mustahik (penerima zakat) untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya.

Imam Syafi’i dalam kitab Al-Umm menjelaskan bahwa membayar zakat fitrah lebih awal diperbolehkan, terutama jika ada kebutuhan mendesak agar sampai kepada penerima tepat waktu.

BACA JUGA:Baznas RI Bersama PT Pegadaian Perkuat Kolaborasi Layanan Zakat dan Investasi Syariah

Waktu Makruh

Apabila zakat fitrah dibayarkan setelah salat Id, tetapi sebelum matahari tergelincir pada hari raya, maka hukumnya makruh.

Hal ini karena Rasulullah Saw telah menegaskan bahwa zakat fitrah harus ditunaikan sebelum salat Id.

Waktu Haram

Apabila zakat fitrah dibayarkan setelah matahari terbenam di Hari Raya Idulfitri, maka hukumnya haram.

Zakat yang dibayarkan di waktu ini tidak lagi dinilai sebagai zakat fitrah, melainkan hanya sedekah biasa. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa zakat fitrah dibayarkan tepat waktu agar tetap sah sebagai bagian dari ibadah Ramadan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads