Baznas RI Bersama PT Pegadaian Perkuat Kolaborasi Layanan Zakat dan Investasi Syariah

Baznas RI Bersama PT Pegadaian Perkuat Kolaborasi Layanan Zakat dan Investasi Syariah

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI bersama PT Pegadaian kembali memperkuat kerja sama untuk melayani pembayaran zakat, melalui investasi yang berkah dan sesuai syariat Islam. --Baznas RI

JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI bersama PT Pegadaian kembali memperkuat kerja sama untuk melayani pembayaran zakat, melalui investasi yang berkah dan sesuai syariat Islam. 

Kolaborasi ini telah berlangsung selama lima tahun terakhir di mana kerjasama ini meliputi investasi yang tidak hanya menguntungkan secara finansial, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat luas, khususnya dalam konteks zakat.

Turut hadir di dalam Talk Show "Investasi Berkah Masa Depan Cerah" yang dihadiri Kepala Divisi Pengumpulan Retail Baznas RI Arief Budiman dan Deputi Bisnis Kantor Area Tanjung Priok PT Pegadaian Mudayati di AEON Mall Jakarta Garden City, Rabu 19 Maret 2025. 

BACA JUGA:Gandeng BAZNAS, Bayar Zakat dan Sedakah Kini Bisa Lewat blu by BCA Digital!

Kepala Divisi Pengumpulan Retail Baznas, Arief Budiman menyampaikan investasi yang berkah pertama-tama harus memperhatikan objek yang diinvestasikan dan investasi yang berkah adalah yang tidak hanya menguntungkan bagi individu, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

“Investasi yang sesuai dengan syariat Islam tidak melibatkan barang  yang bertentangan dengan aturan dalam Islam. Selain itu, tujuan dari investasi juga harus jelas dan halal,” ujar Arief. 

Selanjutnya, Arief mengungkapkan salah satu bentuk investasi yang berkah, berupa investasi dalam bentuk emas melalui PT Pegadaian Indonesia, yang memberikan akses kepada masyarakat untuk berinvestasi dengan cara yang sesuai syariat, termasuk adanya pengelolaan zakat di dalamnya. 

BACA JUGA:Servis dan Ganti Oli Gratis Untuk 5000 Motor dari Baznas di 12 Kota, Bikin Mudik Aman dan Nyaman

“Berinvestasi dalam bentuk emas dengan mekanisme yang sesuai dengan prinsip syariah, termasuk adanya pengelolaan zakat yang terintegrasi. Gambarannya seperti, jika seorang investor membeli emas dan mencapai nisab zakat, dia dapat langsung menunaikan zakatnya melalui Pegadaian, tanpa perlu keluar dari sistem Pegadaian,” imbuhnya. 

“Para investor yang ada di Pegadaian, ini insya Allah bisa juga menyebarkan manfaat atas investasinya kepada masyarakat luas. Contohnya seperti dengan mengikuti program-program unggulan Baznas dalam memberikan bantuan kepada para mustahik. Dapat melalui pemberdayaan ZAuto seperti kisah Pak Mahmudin, atau menyalurkannya menjadi Beasiswa Pendidikan Baznas yang sudah tersebar diseluruh Indonesia,” ungkap Arief.

Secara terpisah Pimpinan Baznas RI Bidang Pengumpulan Rizaludin Kurniawan M.Si. menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan bersama Pegadaian ini.

BACA JUGA:Dukung UMKM Mustahik, Baznas RI Hadirkan Gerai ZIfthar Ramadhan di Berbagai Wilayah Indonesia

Menurutnya, acara ini sangat penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berzakat, juga meningakatkan literasi terkait investasi syariah. 

"Insya Allah Baznas terus berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menunaikan ZIS melalui berbagai platform termasuk di Pegadaian. Baznas juga akan memastikan dana yang dititipkan dapat disalurkan secara tepat sasaran bagi kesejahteraan mustahik," ucapnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads