NCW Kritik Upaya Pemeraasan APH dalam Kasus Korupsi BAZNAS Enrekang!
Nasional Corruption Watch mengkritik aparat Kejaksaan Tinggi Sulses yang diduga melakukan pemerasan dalam kasus dugaan korupsi BAZNAS Enrekang-istockphoto-
JAKARTA, DISWAY.ID - Dewan Pimpinan Pusat Nasional Corruption Watch (DPP NCW) menegaskan bahwa perkara yang menjerat BAZNAS Enrekang bukan korupsi, bukan pula gratifikasi.
Namun dugaan kriminalisasi dan pemerasan oleh oknum aparat penegak hukum.
BACA JUGA:Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI, Tegaskan Peran Strategis dalam Stabilitas Ekonomi Nasional
BACA JUGA:Erick Thohir Kobarkan Semangat Atlet Indonesia Menuju SEA Games 2025
NCW mengecam langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan yang menetapkan SL sebagai tersangka tunggal dalam dugaan 'gratifikasi' dana zakat, sementara dalang pemerasan, P, yang merupakan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, dibiarkan bebas seolah tidak memiliki peran apa pun.
Berdasarkan investigasi NCW yang telah dilaporkan ke Jamwas Kejaksaan Agung RI, seluruh tuduhan korupsi terhadap BAZNAS Enrekang cacat hukum sejak awal.
"Dana BAZNAS adalah dana umat, bukan anggaran negara, sehingga tidak dapat dijadikan objek tindak pidana korupsi berdasarkan kerugian negara. Tuduhan korupsi Rp16,6 miliar merupakan fitnah keji yang digunakan sebagai alat pemerasan," ujar Wakil Ketua Umum DPP NCW, Ghorga Dony Manurung, Jumat, 5 Desember 2025.
BACA JUGA:Eks Kajari Enrekang Dilaporkan ke Jamwas Kejagung atas Dugaan Pemerasan!
Ia menyatakan, narasi 'uang titipan' adalah kontruksi duga kebohongan Kejati Sulsel untuk menutupi bobrok internal kejaksaan.
"Hentikan manipulasi opini publik. Tidak ada istilah titipan dalam hukum pidana, kecuali sebagai kamuflase kejahatan. Uang Rp1,1 miliar yang tiba-tiba disetor P ke Kejari itu adalah uang rakyat yang diperas. Dan sisanya, Rp930 juta, ke mana? Menguap? Atau masuk kantong pribadi?" papar Dony.
Menurut NCW, terdapat total dugaan pemerasan melebihi Rp2 miliar, yang sepenuhnya dipaksa dari pimpinan dan mantan Plt. BAZNAS Enrekang. Kemudian ada uang Rp930 juta yang hilang, dan diduga dinikmati oknum internal kejaksaan.
"Terdapat bukti rekening pribadi P, yang menguatkan dugaan korupsi dan pemerasan berbasis jabatan," ucapnya.
NCW menegaskan, bahwa penyidikan kasus terkait BAZNAS Enrekang dijadikan jerat untuk menyandera para amil zakat. Selain itu, ada tekanan yang dilakukan secara sistematis, yakni dugaan ancaman dan teror psikologis terhadap pimpinan BAZNAS, pemaksaan dana tunai hingga korban harus meminjam KUR, dan penyerahan uang secara bertahap dengan intimidasi.
Lalu, dugaan pencatutan nama pimpinan kejaksaan demi legitimasi pemalakan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
