bannerdiswayaward

Eks Kajari Enrekang Dilaporkan ke Jamwas Kejagung atas Dugaan Pemerasan!

Eks Kajari Enrekang Dilaporkan ke Jamwas Kejagung atas Dugaan Pemerasan!

Eks Kajari Enrekang Sulsel yang kini jadi Kejari Bangka Barat Berinisial P atas dugaan pemerasan-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - DPP Nasional Corruptions Watch (NCW) melalui Wakil Ketua Umum Ghorga Dony Manurung resmi melaporkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang berinisial P.

P diadukan ke Jamwas atas dugaan pemerasan sistematis, penyalahgunaan jabatan, dan kriminalisasi terhadap para pimpinan BAZNAS Enrekang. 

BACA JUGA:Warga Sabang Dukung Penindakan Beras Impor Ilegal 250 Ton: Sudah Lama Petani Merana

BACA JUGA:BPKS: Impor Beras 250 Ton asal Thailand untuk Masyarakat Sabang Sah Menurut Hukum!

Laporan disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) di Kejaksaan Agung RI. P saat ini sedang menjabat sebagai Kajari di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Menurut NCW, dugaan pemerasan yang berlangsung berbulan-bulan itu melibatkan jumlah uang lebih dari Rp 2 miliar. 

Dalam laporannya, NCW membeberkan bahwa kasus bermula dari penyelidikan dugaan korupsi pada BAZNAS Enrekang tahun 2021–2024. Padahal secara regulasi, BAZNAS merupakan lembaga nonstruktural yang tidak mengelola APBD/APBN, melainkan dana umat seperti zakat, infak, dan sedekah.

“Pemaksaan perspektif tipikor terhadap lembaga nonstruktural jelas error in law. Dan ini diduga sengaja dijadikan pintu masuk untuk melakukan tekanan dan pemerasan,” ujar Ghorga, Jumat, 28 November 2025. 

BACA JUGA:Transaksi QRIS Tembus 58 Juta, Menko Airlangga: Jauh Lampaui Pengguna Kartu Kredit

Meski tidak memiliki unsur kerugian negara, P dan anak buahnya diduga tetap memaksakan agar perkara naik ke penyidikan hingga penetapan tersangka kepada komisioner dan mantan komisoner Baznas Enrekang, bahkan setelah dugaan pemerasan mulai terbongkar.

NCW menjelaskan, P diduga menjalankan dugaan modus pemerasan dengan pola, memanggil para komisioner BAZNAS dan memberikan tekanan psikologis. Lalu, menyampaikan 'penawaran bantuan hukum' dengan imbalan uang, dan mengerahkan beberapa perantara dari dalam dan luar Kejaksaan. 

Selanjutnya, diduga meminta uang secara bertahap, tunai maupun transfer, serta mencatut Kajati hingga Kejagung untuk menekan para korban menyerahkan uang, serta melakukan rekayasa seolah-olah uang tersebut merupakan 'setoran resmi' Kejari setelah ketahuan.

Yang mengkhawatirkan, kata dia, modus ini disebut diduga sudah diketahui oleh sejumlah staf Kejari Enrekang, tetapi tidak ada yang berani menolak.

BACA JUGA:Sedang Penyelidikan, Dua Personel Polda Riau Turut Jadi Korban Banjir Bandang Padang Panjang

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads