Kasus Pemerasan Jaksa Kejati Banten terhadap WNA Korea Selatan, Kejagung Tegaskan Proses Hukum Transparan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna-disway.id/Candra Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan komitmennya untuk bersikap terbuka dan transparan, dalam mengusut kasus dugaan pemerasan yang melibatkan tiga oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Kasus tersebut berkaitan dengan penanganan perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan pelapor seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memastikan proses hukum akan berjalan tanpa ditutup-tutupi, baik pada tahap penyidikan maupun persidangan.
BACA JUGA:Seskab: Jangan Giring Opini Pemerintah Tak Bekerja Tangani Bencana Sumatera
BACA JUGA:Mendagri: Bantuan Pemda untuk Korban Banjir Bandang Sumatra Capai Rp48 Miliar
“Silakan diperhatikan proses penyidikan dan persidangannya. Kami terbuka dan tidak akan menutup-nutupi,” ujar Anang kepada awak media, Jumat, 19 Desember 2025.
Anang menilai bahwa selama ini pihaknya cukup terbuka terhadap kasus pidana, terlebih yang melibatkan jaksa di internal mereka.
"Banyak beberapa jaksa yg kita tangani terbuka dan terbukti proses berjalan," sambung Anang.
Tak berhenti di situ, Anang pun mempersilahkan awak media untuk terus bertanya sekaligus mengawal terkait perkembangan penanganan kasus yang menyeret para jaksa tersebut.
Saat disinggung soal potensi konflik kepentingan usai mengambil alih kasus yang melibatkan jaksa dari KPK, Anang menjawab singkat.
BACA JUGA:TNI akan Tambah Pasukan untuk Rehabilitasi Banjir Bandang di Sumatra
BACA JUGA:Hadapi Lonjakan Trafik Nataru 2025/2026, Komdigi Siagakan 255 Posko Monitoring Jaringan
Dia bilang, hanya waktu yang akan membuktikan apakah penanganan kasus ini memuat unsur kepentingan, karena pihaknya harus menindak anggota di internal Korps Adhyaksa.
"Tanyakan ke kami semua, kita terbuka transparan. Waktu yang akan membuktikan," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: