Identitas 11 Tersangka Kasus KorupsI CPO yang Rugikan Negara Rp14 Triliun

Identitas 11 Tersangka Kasus KorupsI CPO yang Rugikan Negara Rp14 Triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022-2024.--Candra Pratama

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022-2024.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Bundar Kompleks Kejagung, Selasa, 10 Februari 2026.

"Penyidik telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya," jelas Anang.

Sejatinya, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut masih di tahap proses perhitungan oleh tim auditor. Namun Kejagung tetap membeberkan hasil audit sementara.

BACA JUGA:Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Korupsi CPO, Ini Daftarnya!

"Berdasarkan perhitungan sementara oleh auditor kami, kerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai antara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun Rupiah," tambah Dirdik Jampidus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.

Syarief bilang, angka tersebut masih berdasarkan perhitungan sementara kerugian keuangan negara. Belum mencakup hal lainnya.

"Itu baru kerugian keuangan negara dan belum merupakan potensi kerugian perekonomian negara yang sedang dihitung juga," jelasnya.

BACA JUGA:Sopir Penabrak WNI di Chinatown Singapura Resmi Tersangka, Saksi Mata Lihat Pelaku Marah-Marah di Lokasi Kejadian

Syarief menuturkan, para tersangka diduga memanipulasi HS Code expor CPO menjadi limbah minyak mentah atau Palm Oil Mill Effluent (POME) untuk menghindari biaya ekspor.

Tak hanya itu, para regulator juga disinyalir menerima imbalan untuk memuluskan modus ekspor minyak tersebut.

Selanjutnya, kata Syarief, untuk kepentingan penyidikan 11 tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Kejagung dan Rutan Salemba Kejari Jakarta Selatan.

"Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 Huruf A atau C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi," tukasnya.

BACA JUGA:Purbaya Sebut Tersangka KPK Jadi Syok Terapi, Siap Rotasi Puluhan Pejabatnya

Adapun para tersangka yang ditetapkan pada hari ini adalah:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads