HMI Desak Kejagung Usut Lagi Kasus Pagar Laut PIK 2

HMI Desak Kejagung Usut Lagi Kasus Pagar Laut PIK 2

HMI Cabang Bogor membawa sejumlah bahan kajian untuk mendorong Kejaksaan Agung mengusut kembali kasus korupsi Pagar Laut Tangerang yang didalangi PIK 2-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bogor menyerahkan bahan kajian komprehensif terkait kasus sertifikasi pagar laut di pesisir Tangerang, kawasan PIK 2, kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Rabu, 28 Januari 2026. 

Kajian tersebut diserahkan usai aksi di depan Gedung Kejagung sebagai dorongan agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaksana teknis, tetapi menyasar aktor utama dan korporasi yang menikmati keuntungan ekonomi dari penguasaan ruang pesisir.

BACA JUGA:Lima Terdakwa Korupsi Sampah DLH Tangsel Dituntut 10-14 Tahun Penjara!

BACA JUGA:KNPI: Banyak Fakta Terbongkar di Sidang Pagar Laut, Kerugian Negara Ditaksir Rp13 T

Ketua Umum HMI Cabang Bogor, Fathan Putra Mardela, menegaskan bahan kajian itu disusun berbasis fakta persidangan yang telah mengungkap praktik penguasaan ruang laut melalui sertifikasi yang dinilai bertentangan dengan hukum dan konstitusi.

“Ruang laut diperlakukan seperti tanah dan dikapitalisasi. Ini bukan kesalahan administratif, tapi indikasi kuat korupsi sumber daya alam. Negara tidak boleh berhenti di level bawah,” ujar Fathan kepada wartawan.

Menurutnya, pagar laut di kawasan PIK 2 telah membatasi akses nelayan, mempersempit wilayah tangkap, dan merampas ruang hidup masyarakat pesisir. 

"Dampak tersebut diperparah dengan kerusakan ekosistem pesisir akibat perubahan arus laut, rusaknya vegetasi pantai, serta meningkatnya risiko banjir rob dan abrasi. Apalagi yang parahnya terbit sertifikat tanah yang jelas-jelas Majelis Hakim putuskan ini bertentangan dengan hukum", urainya. 

Ia juga menyoroti temuan fakta persidangan yang mengungkap pemalsuan sertifikat dan manipulasi dokumen untuk melegalkan penguasaan pesisir. Sertifikat yang secara hukum tidak dapat diterbitkan justru dijadikan dasar transaksi ekonomi bernilai besar.

BACA JUGA:Habiburokhman Marah Kasus 'Jambret Ku Kejar, Tersangka Didapat' Ditangani Tak Profesional: Nanti Orang Takut Menolong

BACA JUGA:PB Djarum Beri Penghargaan Atlet Berprestasi 2025 di Tingkat Kejurnas hingga Peringkat Dunia

“Fakta persidangan sudah sangat terang. Ada alur kepentingan dan keuntungan ekonomi yang dinikmati pihak tertentu. Korporasi tidak bisa diposisikan sebagai korban, tetapi harus dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya. 

Dalam bahan kajian yang diserahkan ke Kejagung, HMI turut mencantumkan keterlibatan sejumlah aktor. 

"Dokumen kajian kami sudah jelas ya secara fakta banyak pihak terlibat dalam proses terbitnya sertifikat yang sarat masalah, mulai dari aparatur BPN Kabupaten Tangerang, notaris, hingga korporasi yang disebut menerima manfaat langsung dari penguasaan ruang pesisir", tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads