Waduh! Ada Dugaan Praktik Nepotisme Mitra SPPG yang Dilaporkan ke Kejagung

Waduh! Ada Dugaan Praktik Nepotisme Mitra SPPG yang Dilaporkan ke Kejagung

Ketua Yayasan Garuda Muda Dharmagati (YGMD), I Gede Ngurah Eka, melaporkan dugaan praktik nepotisme perihal Mitra SPPG ke Kejagung dalam pelaksanaan program MBG-Disway.id/Candra Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Ketua Yayasan Garuda Muda Dharmagati (YGMD), I Gede Ngurah Eka, melaporkan dugaan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) yang terjadi dalam proses pemindahan mitra dapur satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).

Dugaan korupsi tersebut kemudian dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah pelengkapan bujti-bukti disertakan, Senin, 9 Maret 2026.

BACA JUGA:BNI Bawa 10 UMKM Binaan Tampil di Dhawafest Pesona 2026

BACA JUGA:Satu Jenazah Ditemukan Lagi di Longsor TPST Bantar Gebang, Total Korban Meninggal Enam Orang

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengalihan akun SPPG dan Virtual Account (VA) milik YGMD kepada yayasan lain dalam sistem Badan Gizi Nasional (BGN).

Ngurah Eka Dharmayudha mengatakan, pihaknya merupakan pemegang sah Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BGN dalam pelaksanaan program pemenuhan gizi tersebut.

Namun, menurut dia, perubahan status kemitraan dalam sistem BGN dilakukan tanpa pemberitahuan maupun pelibatan pihaknya sebagai mitra awal program.

BACA JUGA:Prabowo: Perang Terjadi di Banyak Kawasan, Indonesia Tetap Non-Blok

"Kami selaku yayasan lama sama sekali tidak pernah diinformasikan, tidak pernah diminta klarifikasi, dan tidak pernah dilibatkan dalam proses perpindahan tersebut," kata Eka di Kejagung, Senin, 9 Maret 2026.

BACA JUGA:Era Age of Noise: Mengapa Opini Publik di Media Sosial Terbentuk Sangat Cepat?

"Pengalihan akun dilakukan secara bypass tanpa adanya dokumen Berita Acara Serah Terima maupun surat pelepasan hak yang sah dari kami sebagai pemegang PKS awal," sambungnya.

Eka menilai tindakan tersebut merupakan bentuk dugaan maladministrasi yang berpotensi merugikan pihaknya sekaligus mengganggu tata kelola program negara.

Selain itu, YGMD juga menyoroti adanya instruksi dari oknum pejabat BGN yang melarang operasional dapur milik yayasan tersebut selama proses perpindahan berlangsung.

Padahal, menurut Eka, ketentuan dalam Petunjuk Teknis Nomor 401 Tahun 2025 mengatur bahwa operasional pemberian makan bergizi harus tetap berjalan meskipun sedang terjadi proses perpindahan pengelolaan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads