Waduh! Ada Dugaan Praktik Nepotisme Mitra SPPG yang Dilaporkan ke Kejagung

Waduh! Ada Dugaan Praktik Nepotisme Mitra SPPG yang Dilaporkan ke Kejagung

Ketua Yayasan Garuda Muda Dharmagati (YGMD), I Gede Ngurah Eka, melaporkan dugaan praktik nepotisme perihal Mitra SPPG ke Kejagung dalam pelaksanaan program MBG-Disway.id/Candra Pratama-

BACA JUGA:Pertamina Resmi Operasikan Satgas Ramadan dan Idulfitri 2026, Pasokan BBM dan LPG Dijamin Aman

"Larangan operasional ini kami nilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang karena mengabaikan hak gizi siswa demi memuluskan proses pengalihan yayasan yang menurut kami tidak sesuai prosedur," tuturnya.

Tak berhenti di situ, YGMD juga melaporkan dugaan pelanggaran kode etik profesi ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB terkait dugaan konflik kepentingan oleh oknum anggota Polri aktif yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina yayasan penerima pengalihan akun, yakni Yayasan Al Ilyas Jaya Sejahtera.

YGMD menilai penghentian operasional dapur secara paksa berpotensi mengganggu pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program strategis nasional pemerintah.

Dalam laporannya, YGMD meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Selain menempuh jalur hukum, YGMD juga meminta BGN membekukan sementara akun SPPG yang telah dialihkan hingga sengketa diselesaikan secara hukum.

BACA JUGA:Kadin Nilai Program MBG Berpotensi Ciptakan Pasar Baru Sektor Pangan

YGMD juga mendesak dilakukan audit forensik terhadap sistem tata kelola program guna mengungkap pihak yang diduga mengubah data Virtual Account tanpa dasar dokumen yang sah.

"Program makan bergizi gratis merupakan mandat negara untuk pemenuhan hak gizi anak-anak Indonesia. Program ini tidak boleh disalahgunakan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu," tutup Eka.

Tanggapan BGN

Terpisah, Wakil Ketua BGN Bidang Investigasi dan Komunikasi Publik, Nanik S. Deyang, menghormati pelaporan dugaan praktik tersebut. Nanik menyatakan, pihaknya sangat terbuka soal laporan ke penegak hukum apabila ditemukan pelanggaran SPPG yang menyalahi aturan MBG.

"Segala bentuk pelanggaran, baik prosedur atau pidana bisa dilaporkan siapapun. Kami menghormati segala bentuk aduan masyarakat, apabila terbukti, kami mendorong aparat penegak hukum untuk menindak tegas," kata Nanik kepada Disway.id, Senin, 9 Maret 2026 malam. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads