Terkuak Peran Kepala Kantor Kesyahbandaran di Kasus Samin Tan, Disebut Terima 'Setoran' Bulanan
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan mengapa Kepala Kantor Kesyahbandaran ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).--Candra Pratama
JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan mengapa Kepala Kantor Kesyahbandaran ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Diketahui, tersangka Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau KSOP Rangga Ilung di Kalimantan Tengah itu berinisal HS.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi bilang, intinya tersangka HS memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya.
BACA JUGA:Tak Disangka, Ada Kepala Kantor Kesyahbandaran di Antara 3 Tersangka Kasus Samin Tan
Padahal, tersangka HS mengetahui bahwa dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara tersebut adalah milik AKT yang dijual menggunakan dokumen yang tidak benar.
"Oleh karena itu, tersangka tersebut juga menerima uang bulanan secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dari tersangka ST yang merupakan BO dari PT AKT," tuturnya.
"Sehingga tersangka tersebut tidak melakukan pemeriksaan laporan hasil verifikasi dari Kementerian ESDM sebagai syarat terbitnya surat perintah berlayar," sambungnya.
BACA JUGA:Kejagung Diminta Bongkar Sosok Pengusaha Muda yang Terlibat di Kasus Korupsi Samin Tan
Sebab, kata Syarief, seperti yang diketahui izin tambang PT AKT itu sudah diterminasi pada tahun 2017.
"Sehingga selama itu tidak ada lagi pengawasan dari tempat lain, yang ada di situ adalah KSOP," urainya.
2 Tersangka Lainnya
Kemudian yang kedua, tersangka BDW, beliau menjabat selaku Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
"Tersangka tersebut menjabat selaku Direktur PT AKT bersama-sama dengan tersangka ST yang sebelumnya (telah ditetapkan) selaku BO PT AKT, yang merupakan kontraktor penambangan batubara yang didasarkan pada PKP2B yang sudah diterminasi sejak tahun 2017," imbuhnya.
Kemudian yang ketiga, tersangka HZM selaku General Manager PT OOW Indonesia. Tersangka tersebut selaku GM bergerak di bidang kelautan dan kargo.
"Para tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 603 dan subsidair 604 (UU Tipikor), sama seperti yang lain. Dan para tersangka tersebut saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: