Kejagung Periksa Pegawai ESDM Terkait Kasus Tambang Ilegal PT AKT dan Samin Tan
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa pegawai Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT)-disway.id/Candra Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang turut menyeret nama Samin Tan.
Terbaru, penyidik telah memeriksa sejumlah pegawai dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai saksi untuk mendalami perkara tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan guna mengungkap peran regulator dalam kasus ini.
BACA JUGA:Soroti Kecurangan UTBK SNBT 2026, Puan Sebut Ancaman Serius bagi Etika Pendidikan Nasional
“Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi dari ESDM untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya, Jumat, 24 April 2026.
Dalam perkara tersebut, Kementerian ESDM merupakan pihak regulator serta pengawas yang mengeluarkan surat keputusan ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tentang Pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT AKT di Kabupaten Murung Raya tertanggal 19 Oktober 2017.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka dari kementerian terkait, Syarief menyebut bahwa hingga kini baru satu penyelenggara negara yang ditetapkan sebagai tersangka.
Yakni berasal dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah.
Meski demikian, ia menegaskan peluang munculnya tersangka lain dari kalangan penyelenggara negara tetap terbuka, sepanjang didukung oleh bukti yang cukup.
BACA JUGA:Hari Buruh 1 Mei Apakah Tanggal Merah Libur Nasional? Cek SKB 3 Menteri Berikut
"Tidak menutup kemungkinan apabila ada penyelenggara yang lainnya yang cukup bikti, tentu kami akan proses. Untuk saat ini masih dari kesyahbandaran," tuturnya.
3 Tersangka
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetakan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang menyeret konglomerat Samin Tan.
Tiga orang tersangka yang diamankan itu termasuk Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau KSOP Rangga Ilungdi Kalimantan Tengah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: