Kasus Samin Tan, Kejagung Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian ESDM
Samin Tan diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah periode 2016-2025.-Disway/Candra Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami keterlibatan pejabat Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam kasus dugaan penyalahgunaan izin pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) milik tersangka Samin Tan.
Meski demikian, Korps Adhyaksa belum dapat memutuskan terkait hal tersebut. Pasalnya, tim penyidik masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman.
BACA JUGA:Pramono: Zebra Cross Pac-Man di Tebet Kreativitas Positif, tapi Ada Aturan Mainnya
"Kementerian ESDM (yang berwenang melakukan pengawasan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dikutip Selasa, 31 Maret 2026.
Anang mengemukakan, saat ini tim penyidik sedang mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangka berikutnya. Termasuk dari kalangan penyelenggara negara.
"Yang jelas nanti penyidik mendalami tentunya nanti berdasarkan alat-alat bukti yang ada dan tetap dilakukan secara profesional dan akuntabel juga tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia juga dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," ungkapnya.
BACA JUGA:Perkuat Pengobatan Pasien Kanker, Indonesia-Texas Sepakat Siapkan Ahli Onkologi dan Multidisiplin
Pendiri PT AKT Samin Tan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tambang
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Samin Tan (ST) selaku pendiri PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) sebagau tersangka.
Samin Tan diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah periode 2016-2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sualeman Nahdi, mengatakan pihaknya langsung menahan yang bersangkutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung.
BACA JUGA:Transaksi Jakarta Festive Wonder Tembus Rp67,5 Triliun, Pramono: Ini Rekor Luar Biasa
"Pada saat ini, kami mengumumkan telah menetapkan satu tersangka yakni saudara ST dalam perkara ini," kata Syarief dikutip Senin, 30 Maret 2026.
Syarief menjelaskan, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup dan keterangan sejumlah saksi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: