Kasus Pemerasan Jaksa Kejati Banten terhadap WNA Korea Selatan, Kejagung Tegaskan Proses Hukum Transparan

Kasus Pemerasan Jaksa Kejati Banten terhadap WNA Korea Selatan, Kejagung Tegaskan Proses Hukum Transparan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna-disway.id/Candra Pratama-

Sebelumnya diwartakan, Kejagung memberhentikan sementara tiga orang jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan penanganan perkara Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun ketiga jaksa itu adalah HMK, selaku Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang,.

RZ, merupakan jaksa struktural yang menjabat sebagai Kepala Subbagian (Kasubag) Daskrimti di Kejati Banten

BACA JUGA:Pratikno: Sejumlah Wilayah di Sumatera Masih Memprihatinkan Pascabanjir, Tapi Perkembangannya Baik

BACA JUGA:Ditjen Bina Adwil Pimpin Delegasi RI pada Pertemuan Ke-39 JBC Indonesia-Papua Nugini di Port Moresby

Dan terakhir, RV, yang merupakan jaksa penuntut umum di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

"Ya (jabatanya) sudah copot, lepas. Sudah diberhentikan sementara sampai nanti punya kekuatan hukum yang tetap," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat, 19 Desember 2025.

Anang menjelaskan, penghentian sementara itu ditetapkan per hari ini (Jumat, 19 Desember 2025), dan otomatis gaji dari tiga oknum jaksa itu akan diberhentikan.

"Jadi ketika diberhentikan dari jabatannya, otomatis juga gaji-gajinya semua dihentikan," jelas Anang.

Adapun tiga jaksa tersebut ditetapkan sebagai tersangka pemerasan bersama dua pihak swasta. Yakni DF sebagai penasihat hukum dan MS selaku penerjemah bahasa.

BACA JUGA:Jadwal Pelaksanaan AKGTK Kemenag 2025, Guru Wajib Tahu agar Tidak Ketinggalan!

BACA JUGA:Pemerintah Minta Maaf Penangan Bencana Aceh-Sumatera Masih Kurang Optimal

Anang mengemukakan bahwa polemik tersebut masih berkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Banten.

Dia menjelaskan, sebelum OTT dilakukan, Kejaksaan sebenarnya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 17 Desember 2025, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Namun, salah satu oknum jaksa berinisal RZ, ternyata sudah diamankan terlebih dahulu oleh KPK.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads