Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites, Bukti Nyata Kejar Pemulihan Kerugian Negara!

Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites, Bukti Nyata Kejar Pemulihan Kerugian Negara!

Kejaksaan Agung menyita Hotel Ayaka Suites di Jakarta Selatan dalam upaya pemulihan aset TPPU dalam kasus Sritex-Disway.id/Candra Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita Hotel Ayaka Suites dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) dengan tindak pidana asal pemberian kredit kepada PT Sritex.

Penyitaan Hotel Ayaka Suites itu merupakan bahian dari upaya Kejagung untuk memulihkan kerugian negara.

BACA JUGA:Duduk Perkara Hotel Ayaka Suites Disita Kejagung, Dugaan Perkara TPPU Kredit Sritex Atas Nama Tersangka IKL

BACA JUGA:Sapa Pengungsi Korban Banjir di Langkat, Prabowo: Kalian adalah Keluarga, Tidak akan Kami Tinggalkan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa langkah tersebut menegaskan komitmen Kejagung yang tidak hanya berfokus pada pemidanaan terhadap pelaku, tetapi juga secara paralel melakukan pemulihan kerugian keuangan negara.

"Itu merupakan usaha daripada Kejaksaan Agung, penyidik, dan penuntut umum tidak hanya melakukan proses pemidanaan terhadap orangnya. Tetapi juga paralel dengan kegiatan pemulihan kerugian negaranya," kata Anang, Sabtu, 13 Desember 2025.

Anang menerangkan, aset berupa Hotel Ayaka Suites yang disita itu selanjutnga akan diserahkan dan berada di bawah kendali Badan Pemuliham Aset (BPA).

Dalam pengelolaannya, BPA akan bekerja sama secara operasional dengan badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang perhotelan.

BACA JUGA:Resolusi 2026, Fuji Ingin Tubuhnya Lebih Montok dan Hindari Stres

"Penyitaan ini nantinya akan diserahkan dan di bawah kendali dari Badan Pemulihan Aset yang nantinya secara operasionalnya akan berkerja sama dengan BUMN yang menangani di bidang hotel," jelasnya.

Anang melanjutkan, apabila hotel tersebut menghasilkan pemasukan dari kegiatan sewa atau operasional lainnya, dana tersebut akan digunakan terlebih dahulu untuk biaya operasional.

Sementara itu, apabila terdapat kelebihan pemasukan, maka akan disetorkan ke kas negara.

"Apabila ada kelebihan, maka akan dimasukkan ke kas negara dan nantinya akan diperhitungkan bagian dari mengurangi kerugian negara atau pemulihan, diperhitungkan," tukasnya.

BACA JUGA:Ricuh di India! Fans Mengamuk Usai Lionel Messi Tinggalkan Stadion Lebih Awal

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads