Kejagung-KPK Diminta Usut Dugaan Korupsi Kuota Pupuk Nonsubsidi

Kejagung-KPK Diminta Usut Dugaan Korupsi Kuota Pupuk Nonsubsidi

Center for Energy and Resources Indonesia (CERI) mendorong Kejagung dan KPK mengusut dugaan korupsi kuota pupuk nonsubsidi yang merugikan negara dan petani-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Center for Energy and Resources Indonesia (CERI) mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pemberian kuota pupuk urea non-subsidi di PT PI.

Menurut Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman, pengusutan dugaan korupsi kuota pupuk bisa menjadi pintu masuk bagi Kejagung atau KPK untuk membongkar indikasi kebocoran dan inefisiensi di PT PI senilai Rp12,59 triliun, yang diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Semester (LHPS) I 2025 belum lama ini.

BACA JUGA:Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 20 Januari 2026, Buka di 5 Titik!

BACA JUGA:SPPG Mustikasari Bekasi Bantah Video Viral SPPG Sajikan Menu hanya Ubi dan Pisang

“Kami yakin Kejagung dan KPK sudah mengantongi LHPS  I 2025 dari BPK, termasuk laporan soal dugaan korupsi kuota pupuk nonsubsidi. Kejagung harus segera tindaklanjuti temuan BPK itu karena sudah menjadi perhatian publik,” kata Yusri, Senin, 19 Januari 2026. 

Dalam laporan tersebut, BPK mengungkap sejumlah temuan penting mengenai potensi kebocoran dan inefisiensi di PT PI senilai Rp12,59 triliun. Salah satunya, mekanisme pelaksanaan penjualan urea dan amonia yang dinilai tak memenuhi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG), transparan, dan akuntabel.

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan, PT PI belum memiliki prosedur penetapan harga jual yang memadai, tak mempunyai sistem informasi untuk melakukan penjualan ekspor, dan metode penjualan lebih mengutamakan penjualan spot dibanding pelaksanaan tender (beauty contest) serta perumusan harga jual tidak sepenuhnya mengacu pada harga pasar internasional. Hal ini meningkatkan risiko terjadinya penyalahgunaan wewenang dan kecurangan pada pelaksanaan pemasaran dan penjualan.

PT PI mengatur alokasi pupuk urea nonsubsidi melalui mekanisme kuota kepada distributor yang terdaftar. Namun, sistem ini diduga disalahgunakan untuk memonopoli barang dan mengatur harga.

Yusri menyebut, kuota pupuk urea nonsubsidi PT PI diduga dikuasai oleh PT M sejak RP menjabat pimpinan PT PI.

“Akibatnya, banyak pedagang sangat sulit mendapatkan urea nonsubsidi. Pedagang yang sudah lama bermain di PT PI pun kini diarahkan untuk beli ke PT M seakan-akan perusahaan itu adalah anak usaha PT PI. Bahkan PT PK Niaga selaku anak usaha PT PI sendiri sulit mendapatkan barang,” bebernya.

BACA JUGA:Pramono Siapkan Anggaran OMC Sebulan, Cegah Hujan Ekstrem hingga Imlek

Seiring dengan naiknya target alokasi pupuk subsidi, pasokan pupuk urea nonsubsidi makin berkurang dan langka. Dalam kondisi ini, kuota terbesar hanya diberikan kepada PT M karena diduga ada kepentingan politik.

 “Mungkin RP merasa aman jika menggunakan PT M karena merasa dilindungi atau kebal hukum,” ujarnya.

Berdasarkan informasi, lanjut Yusri, PT M tidak diharuskan mengikuti antrean sesuai prosedur di PIHC (Pupuk Indonesia Holding Company), tetapi perusahaan itu selalu mendapatkan kuota khusus melalui jalur cepat. Sedangkan distributor lain harus mengantre berbulan-bulan, itu pun tidak ada kepastian kapan mendapat barang. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads