Duduk Perkara Hotel Ayaka Suites Disita Kejagung, Dugaan Perkara TPPU Kredit Sritex Atas Nama Tersangka IKL

Duduk Perkara Hotel Ayaka Suites Disita Kejagung, Dugaan Perkara TPPU Kredit Sritex Atas Nama Tersangka IKL

Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Satuan Tugas Pemulihan Aset (Satgas PA) menyita Hotel Ayaka Suites yang berada di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel).--Candra Pratama

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Satuan Tugas Pemulihan Aset (Satgas PA) menyita Hotel Ayaka Suites yang berada di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel).

Penyitaan aset itu, merupakan bagian dari rangkaian proses penegakan hukum dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Tersangka IKL.

Diketahui, IKL adalah salah satu tersangka korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.

BACA JUGA:Kabar Ramai Kejaksaan Agung ST Burhanuddin Mundur, Kapuspenkum Pastikan Tidak Benar

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bukti keseriusan aparat dalam mengejar aset para tersangka.

"Penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian proses penegakan hukum dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Tersangka IKL (Iwan Kurniawan Lukminto)," kata Anang, Jumat, 12 Desember 2025.

Penyitaan hotel itu bukan tindakan yang dilakukan tanpa dasar. Anang menegaskan bahwa penyidik di bawah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah memiliki surat perintah penyidikan serta penyitaan yang valid.

BACA JUGA:Perburuan Anak Buah Nadiem Terhambat Interpol, Kejagung Belum Kepikiran Soal Ini

"Penyidik menemukan adanya dugaan kuat bahwa aset dimaksud berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan pidana, dan diduga berasal dari atau digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana," jelasnya.

Oleh karena itu, tindakan penyitaan diperlukan guna menjamin terpenuhinya proses pembuktian serta pemulihan kerugian keuangan negara.

Untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud, mempertimbangkan ketentuan Pasal 44 Ayat (2) KUHAP dan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset.

BACA JUGA:Kejagung Sebut Negara Tekor Rp2,1 Triliun akibat Dugaan Korupsi Chromebook

Maka barang bukti tersebut perlu dilakukan pemeliharaan aset dengan pertimbangan barang bukti tersebut mempunyai nilai ekonomis yang tinggi dan membutuhkan biaya perawatan yang cukup besar.

"Berkenaan dengan hal tersebut, kami telah menyerahkan barang bukti tersebut kepada Badan Pemulihan Aset guna dilakukan pengelolaan benda sitaan sesuai dengan tugas dan kewenangan," imbunnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads