Surat Dakwaan dan Berkas Perkara Dilimpahkan, Nadiem Makarim Cs Segera Disidang
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Riono Budisantoso, mengatakan total empat tersangka yang dilimpahkan dalam kasus tersebut. --Candra Pratama
JAKARTA, DISWAY.ID - Nadiem Makarim Cs segera disidangkan.
Hal itu diketahui setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan surat dakwaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chrombebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022, ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Riono Budisantoso, mengatakan total empat tersangka yang dilimpahkan dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:Seret Nadiem, Kasus Google Cloud Masih di KPK, Kejagung Bilang Begini
Tersangka yang paling menetereng dalam kasus tersebut ialah eks Mendikbudristek Nadiem Anawar Makarim (NAM).
Sementara, tiga orang lainnya adalah Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah.
Kemudian Mulyatsah selaku Direktur SMP Kemendikbudrstek. Terakhir, Ibrahim Arif, selaku Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbud Ristek.
BACA JUGA:Pengadaan Google Cloud Disorot, Kuasa Hukum Tegaskan Nadiem Tak Terlibat
Dengan demikian, penanganan perkara ini secara resmi memasuki fase persidangan di pengadilan.
"Pada hari ini, Senin tanggal 8 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Riono dii Kejaksaan Agung, Senin, 8 Desember 2025.
Riono menyatakan, pelimpahan perkara ini menunjukan proses penyidikan hingga penuntutan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Franka Franklin, Istri Nadiem Makarim Ungkap Kondisi Suami di Balik Jeruji, Isinya Kabar Baik
"Tindakan tersebut bukan hanya mengarahkan proses pengadaan kepada produk tertentu, tetapi juga telah secara melawan hukum menguntungkan berbagai pihak," imbuhnya.
"Baik di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi maupun penyedia barang dan jasa," sambung Riono.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: