Perburuan Anak Buah Nadiem Terhambat Interpol, Kejagung Belum Kepikiran Soal Ini
Jurist Tan, mantan Staff Khusus Nadiem Makarim ketika masih menjabat Mendikbudristek 2019-2022.-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Agung (Kejagung) masih bersikeras untuk menghadirkan Jurist Tan--salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi Chromebook di Kemendikbudristek tahum 2019-2022.
Eks staf khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan, diketahui sudah dinyatakan status Dalam Pencarian Orang (DPO) sejak Agustus 2025 lalu.
"Sementara ini belum (akan disidangkan in absentia)," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Selasa, 9 Desember 2025.
BACA JUGA:7 Destinasi Liburan Nataru 2025/2026 di Bali: Populer dan Viral, Dijamin Seru!
Syarief mengemukakan, pencarian Jurist Tan masih dilakukan hingga saat ini. Pihaknya juga masih menunggu rilis red notice dari interpol pusat untuk menangkap Jurist Tan.
Dia melanjutkan, meski peran Jurist Tan dianggap krusial dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook, proses persidangan terhadap empat tersangka lainnya tetap dapat berlangsung tanpa hambatan.
Ia menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum tetap akan mengajukan pembuktian terkait tindak pidana yang diduga dilakukan keempat tersangka tersebut di hadapan majelis hakim.
"Dengan tidak adanya Jurist Tan tidak mengganggu pembuktian yang akan kita sampaikan di pengadilan," imbuhnya.
BACA JUGA:Empat Tersangka Kasus Chromebook Segera Disidang, Kejagung Angkat Bicara Jurist Tan yang Masih Buron
BACA JUGA:Nasib Bupati Selatan Mirwan MS di Ujung Tanduk, Gerindra Gelar Sidang Etik: Sanksi Paling Berat!
Sebelumnya diwartakan Disway, Kejagung melakukan pelimpahan berkas kasus dugaan korupsi Chromebook itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dengan begitu, Nadiem Makarim cs bakal segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Pada hari ini, Senin tanggal 8 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Riono Budisantoso,
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: