Buronan WNA Kazakstan Kasus Pembunuhan Berhasil Diringkus di Lombok
Polisi juga turut mengamankan MA (30) perempuan warga Kazakhstan di lokasi yang sama. Hanya saja, status hukumnya masih didalami. Apakah terkait dengan kasus SS atau tidak. -Istimewa-
LOMBOK, DISWAY.ID-- Sebanyak 10 personel dari Satreskrim Polres Lombok Utara menyergap pria berinisial SS (29) warga negara Kazakhstan yang tersangkut sebagai Red Notice Interpol terkait dugaan tindak pidana pembunuhan.
SS diduga membunuh dua orang warga Kazakhstan pada 2 - 3 November 2025 di Atyrau.
BACA JUGA:Jelang Mudik, Hutama Karya Siap Fungsikan Tol Palembang-Betung Seksi 1 dan 2
BACA JUGA:Pria Tak Harus Kuat Sendirian, Gerakan 'Bener Bareng' di Ramadan 2026 Jadi Bukti Nyata
SS ditangkap pada Selasa (24/1/2026) pukul 17.00 wita di salah satu penginapan di Desa Senaru, Kecamatan Bayan, Lombok Utara.
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi resmi yang diperoleh aparat kepolisian.
Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta membenarkan informasi penangkapan itu.
Menurutnya, penangkapan dilakukan sebagai tindak lanjut atas Red Notice Interpol Nomor A-424/1-2026 serta dokumen putusan Pengadilan Kota Atyrau, Kazakhstan, tertanggal 8 Januari 2026.
BACA JUGA:Canggih! Begini Cara Dapat Saldo DANA Gatis Rp112.000 Lewat DANA Kaget Spesial Ramadhan
BACA JUGA:Menhub: Keselamatan Penerbangan adalah Prioritas Strategis Pemerintah
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Divhubinter Polri terkait operasi penangkapan itu. Dia menegaskan, seluruh proses sudah melalui prosedur hukum dan tindakan terukur.
"Ini merupakan bentuk dukungan Polri terhadap penegakan hukum internasional serta memastikan wilayah Indonesia tidak menjadi tempat pelarian pelaku kejahatan lintas negara," ujar Agus kepada wartawan Kamis (26/2/2026).
Dikatakan, SS sempat hendak meninggalkan lokasi. Namun, polisi yang sudah siap langsung sigap menangkapnya.
Tim Reskrim Polres Lombok Utara menerapkan penyelidikan tertutup. Tim juga memastikan keberadaan SS di kawasan wisata Senaru.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: