Eks Ketua LKPP Bersaksi di Sidang Korupsi Chromebook: Masih Terjadi Kemahalan Harga di E-Katalog

Eks Ketua LKPP Bersaksi di Sidang Korupsi Chromebook: Masih Terjadi Kemahalan Harga di E-Katalog

Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, mengajukan eksepsi usai didakwa rugikan negara Rp2,18 Triliun dalam korupsi Chromebook.-disway.id/Candra Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Roni Dwi Susanto menyatakan bahwa masih bisa terjadi kemahalan harga Chromebook yang ditampilkan dalam e-katalog, meskipun telah dipilih harga terbaik.

Hal ini dikarenakan adanya prosedur penetapan harga oleh para prinsipal dan pihak pemilik barang dalam hal ini Kemendikbudristek yang harus kontrol melalui kajian harga survei pasar dan pembentukan harga lainnya.

BACA JUGA:Agenda Prabowo di Rapat Perdana BoP AS, Negosiasi Tarif Tetap Prioritas

BACA JUGA:Cuma Main Game Lewat Aplikasi Penghasil Uang, Kamu Bisa Dapat Saldo DANA Gratis Total Rp212.000 Langsung ke E-Wallet Lho!

Hal itu dikatakan oleh Roni ketika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk digitalisasi pendidikan di Kemendikbud Ristek di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Selasa 10 Februari 2026.

“Masih bisa terjadi kemahalan harga. Karena itulah maka Kemendikbudristek yang harus melakukan kontrol melalui kajian harga survei pasar dan pembentukan harga lainnya,” kata Roni dalam persidangan. 

“Persekongkolan dan monopoli akan menyebabkan pelanggaran etika prinsipal pengadaan,” tambahnya.

Roni menyebut bahwa LKPP tidak bisa mengatur harga di e-katalog yang diambil dari suggested retail price (SRP) prinsipal, karena harga tersebut merupakan kewenangan produsen selaku pemilik barang. 

"LKPP tidak dilibatkan dalam pengaturan harga. Jadi penentuan SRP di pasar adalah kewenangan prinsipal dan selanjutnya mereka menyampaikan kepada kami," katanya.

BACA JUGA:Kemenko Polkam Turun Tangan Telusuri Penembakan Pesawat Smart Air di Papua

Lebih lanjut, Roni menjelaskan bahwa dalam proses penentuan dan penampilan harga di e-katalog telah melalui sejumlah proses.

"Pada saat pra katalog maka pokja pemilihan yang bertanggung jawab untuk memastikan SRP lebih rendah dari harga pasar,” katanya.

Selanjutnya, Roni menjelaskan bahwa dalam proses pengadaan atau pembelian berlangsung, pejabat pembuat komitmen (PPK) dari kementerian wajib mengecek SRP yang dicantumkan pada e-katalog.  Karena pembelian dalam jumlah yang banyak, pihak PPK pun disarankan untuk melakukan negosiasi. Terlebih, harga yang tertera merupakan satuan tertinggi.

"Pada proses pengadaan atau pembelian, maka PPK wajib melakukan pengecekan. Betul tidak sih SRP ini masih sama atau ada yang lebih murah dari pasar,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads