IBAM, Eks Konsultan Nadiem Divonis 4 Tahun Penjara Meski Tak Terima Duit Proyek Chromebook
Eks konsultan Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, divonis 4 tahun penjara di kasus pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)-Dok. Kejaksaan Agung-
JAKARTA, DISWAY.ID - Eks Konsultan Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, divonis 4 tahun penjara di kasus korupsi Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Hakim menilai perbuatan Ibam berperan sebagai mitra negosiasi tunggal dengan pihak Google meski tak menerima aliran dana secara langsung.
BACA JUGA:Viral Keluarga Josepha Alexandra Diduga Dapat Ancaman Somasi: Segera Hapus Video di Instagram!
Hal itulah yang masuk Mens Rea sehingga Ibam dijatuhi hukuman penjara.
"Menyatakan Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 12 Mei 2026 malam.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," imbuh hakim.
Selain itu, Ibam dihukum membayar denda Rp 500 juta dengan subsider pidana kurungan selama 120 hari.
BACA JUGA:Hakim Kabulkan Permohonan Nadiem Jadi Tahanan Rumah Jelang Tuntutan: Dipasang Alat Pantau!
Dalam surat putusan, hakim menyatakan Ibam bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP lama.
Hakim juga menyatakan perbuatan Ibam telah mengakibatkan kerugian negara yang besar. Hakim juga menegaskan bahwa Ibam tidak terbukti menerima aliran dana dari kasus ini.
"Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar untuk tahun anggaran 2020-2021," ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.
Alasan Memberatkan
Masih dalam putusan, hakin menilai perbuatan Ibam tidak mendukung program negara dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hakim mengatakan pertimbangan memberatkan vonis lainnya, yakni perbuatan Ibam dinilai menghambat pemetaan kualitas pendidikan di Indonesia.
"Perbuatan Terdakwa dilakukan di sektor pendidikan pada masa pandemi 2019 sehingga berdampak ganda berupa kerugian keuangan negara dan terhambatnya pemetaan kualitas pendidikan dan anak-anak Indonesia," ujar hakim.
Hakim mengatakan pertimbangan meringankan vonis adalah Ibam belum pernah dijatuhi pidana penjara sebelumnya. Kemudian, Ibam juga dinyatakan tidak menerima uang, barang, dan fasilitas terkait pengadaan ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: