Terbukti Rugikan Negara, Dua Terdakwa Korupsi LNG Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun Penjara

Senin 04-05-2026,14:31 WIB
Terbukti Rugikan Negara, Dua Terdakwa Korupsi LNG Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun Penjara

Sidang kasus dugaan korupsi LNG akan memasuki tahap putusan atau vonis di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 4 Mei 2026.-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah memutus sidang perkara kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG hari ini.

Eks Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara.

BACA JUGA:Kasus Korupsi LNG Masuk Agenda Vonis Besok, Eks Dirut Tak Pernah Dihadirkan dalam Sidang

Hakim menyatakan, Hari terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair pada periode 2014-2015.

"Menyatakan terdakwa I Hari Karyuliarto dan terdakwa II Yenni Andayani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum," ujar ketua majelis hakim Suwandi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 4 Mei 2026.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," imbuh hakim.

BACA JUGA:Lagi Neduh, Kurir JNE Dibegal 4 Orang di Bandung: 2 Pelaku Tertangkap

Masih dalam amar putusan, Hari juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Sementara itu, vonis untuk terdakwa eks VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani setahun lebih rendah dari vonis Hari. Hakim menjatuhkan hukuman terhdap Yenni dengan pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.

"Dan terdakwa II Yenni Andayani dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar hakim.

Rugikan Negara Ratusan Ribu Dolar

Dalam perkara ini, hakim menyatakan Hari dan Yenni terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangannya dalam tata kelola pengadaan LNG. Hakim menyatakan perbuatan Hari dan Yenni dalam perkara ini telah merugikan keuangan negara sebesar USD113.839.186,60.

Hal itulah yang memberatkan vonis Hari dan Yenni yakni perbuatannya dinilai tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara keadaan meringankan vonis yaitu Hari dan Yenni masing-masing telah berusia di atas 60 tahun dan belum pernah dihukum.

Lebih rendah dari tuntutan Jaksa

Dalam perkara yang diusut KPK ini, hakim menyatakan Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani bersalah melanggar Pasal 3 juncto UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua.

BACA JUGA:Industri Padat Karya Terancam, Jika Rokok Ilegal Tak Terbendung

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: