Industri Padat Karya Terancam, Jika Rokok Ilegal Tak Terbendung

Sabtu 02-05-2026,08:00 WIB
Industri Padat Karya Terancam, Jika Rokok Ilegal Tak Terbendung

ILUSTRASI - Peringatan Hari Buruh harus dibarengi pemberantasan peredaran rokok ilegal yang jika dibiarkan akan mengancam industri Padat Karya-Abdullah Sani-

JAKARTA, DISWAY.ID – Peringatan Hari Buruh pada 1 Mei tahun ini menjadi penanda perjuangan buruh industri hasil tembakau (IHT) semakin berat.

Di tengah kondisi ekonomi yang sulit, terdapat penurunan produksi, pengurangan jam kerja, dan maraknya peredaran rokok ilegal, buruh rokok menghadapi bayang-bayang adanya rencana pemerintah untuk melegalisasi rokok ilegal melalui skema penambahan layer baru cukai rokok murah.

BACA JUGA:Menkeu Purbaya Targetkan Rp30 Triliun dari Layer Baru Cukai Rokok, Bakal Temui DPR

Sejumlah pekerja dan pengamat menilai kebijakan tersebut berisiko memperdalam kontraksi industri rokok legal serta memicu pemutusan hubungan kerja massal.

Di tahun 2025, produksi rokok bercukai dilaporkan mencapai 307 miliar batang atau mengalami penurunan 3% dari produksi 2024 sebesar 317 miliar batang. Penerimaan CHT di tahun 2025 juga tercatat turun untuk pertama kalinya di angka Rp212 triliun dibanding capaian tahun 2024 sebesar Rp216 triliun. Artinya, pangsa pasar industri formal terus tergerus.

Ketua Harian Persatuan Pengusaha Rokok (PPRK) Kudus, Agus Sarjono, turut menyoroti potensi dampak teknis dari layer baru terhadap struktur pasar. Menurutnya, jika jarak tarif dan Harga Jual Eceran (HJE) untuk rokok ilegal ini berdekatan antar-golongan, segmen tertentu seperti Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang padat karya bisa terdampak langsung.

BACA JUGA:Satgas PKH Diminta Tindak Jetty Ilegal Dekat IKN, Kejagung: Kami akan Selidiki

“Kalau layer ketiga rokok mesin dekat dengan HJE golongan satu rokok linting, korbannya bisa rokok linting. Padahal itu yang paling banyak menyerap tenaga kerja,” jelas Agus.

Ia juga menegaskan bahwa rokok ilegal ibarat benalu dalam industri.

“Tidak menyerap tenaga kerja, pakai mesin semua, tidak bayar pajak, tidak bayar cukai. Tapi justru mengganggu pabrik legal yang sudah ada,” katanya.

Agus Sarjono menambahkan bahwa penambahan layer cukai berpotensi menciptakan distorsi baru.

BACA JUGA:Penindakan Rokok Ilegal Harus Masif Karena Gerus Penerimaan Negara

“Jangan sampai kebijakan itu jadi bumerang. Para pemain rokok ilegal memang sudah niat tidak membayar cukai. Kalau dilegalkan dengan layer khusus, bisa menjadi blunder kebijakan,” ujarnya.

Menurut Agus, rokok ilegal tidak memberikan kontribusi pajak dan cukai serta tidak menyerap tenaga kerja secara signifikan karena berbasis mesin. Sementara itu, industri legal justru terus mengalami penyusutan jumlah produksi dan kalah bersaing secara harga jual. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: