Peringatan Hari Buruh 2026, Komnas HAM Soroti Angka PHK Naik 21 Persen di Indonesia
Meski situasi ketenagakerjaan secara umum sedang kelabu, Anis menyebut ada satu titik terang pada momentum Hari Buruh tahun ini melalui pengesahan RUU ART-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah memberikan aspirasinya tepat pada perayaan Hari Buruh Internasional 2026. Ia menyoroti ada beberapa fakta pahit yang terjadi pada buruh di Indonesia.
Salah satu sorotan Anis Hidayah ialah tren peningkatan angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang mengalami peningkatan sebesar 21 persen pada tahun 2025.
BACA JUGA:Saat Perwira Pelaut Perempuan Pertamina Patra Niaga Berbagi Pengalaman, Tak Kalah dengan Laki-Laki
Keresahan para buruh nampaknya belum akan berakhir dalam waktu dekat. Memasuki kuartal pertama tahun 2026, tepatnya hingga Maret, tercatat sudah ada 8.389 pekerja yang harus angkat kaki dari perusahaan tempat mereka bernaung.
"Kondisi ini sangat mengkhawatirkan. Begitu seorang pekerja kehilangan mata pencahariannya, saat ini sulit sekali bagi mereka untuk kembali menemukan pekerjaan baru di tengah situasi ekonomi yang sedang menurun," ungkap Anis saat dihubungi oleh jurnalis Disway, Jumat 1 Mei 2025.
BACA JUGA:Situasi Stasiun Manggarai Penuh Sesak, Para Buruh Mulai Siap Pulang ke Rumah Usai May Day
Meski situasi ketenagakerjaan secara umum sedang kelabu, Anis menyebut ada satu titik terang pada momentum Hari Buruh tahun ini.
Setelah penantian panjang selama 22 tahun, pemerintah akhirnya mengesahkan RUU Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi Undang-Undang.
BACA JUGA:Hari Buruh: Sektor Jasa Rumah Tangga Berkembang, Platform Digital Jadi Andalan
"Ini adalah capaian yang sangat bersejarah bagi perempuan di sektor domestik. Selama ini mereka sangat rentan terhadap kekerasan dan upah yang tidak dibayar. Kami berharap UU PRT ini menjadi awal pergeseran perlindungan yang lebih nyata dari negara," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: