IBAM, Eks Konsultan Nadiem Divonis 4 Tahun Penjara Meski Tak Terima Duit Proyek Chromebook
Eks konsultan Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, divonis 4 tahun penjara di kasus pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)-Dok. Kejaksaan Agung-
BACA JUGA:Sidang Kasus Chromebook: JPU Soroti Kedekatan Ahli dengan Tim Kuasa Hukum Nadiem, Ada Apa?
"Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, terdakwa berada pada posisi sebagai konsultan teknologi yang memberikan masukan teknis dan bukan sebagai perancang kebijakan utama dalam pengadaan TIK Chromebook sehingga kadar peran terdakwa secara struktural berbeda dengan kadar peran pejabat publik yang menetapkan kebijakan strategis," ujar hakim.
"Terdakwa tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari pengadaan TIK kepada pribadinya," imbuh hakim.
Majelis hakim tidak membebankan hukuman membayar uang pengganti kepada Ibam. Hakim menyatakan Ibam tak menikmati keuntungan dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) era Nadiem.
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan majelis hakim berpendapat bahwa tuntutan Penuntut Umum agar terdakwa dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti dan subsider pidana penjara, tidak dapat dikabulkan dan majelis hakim sependapat dengan dalil pleidoi penasihat hukum pada bagian ini, sehingga terdakwa Ibrahim tidak dibebani pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebagaimana Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: