Perburuan Anak Buah Nadiem Terhambat Interpol, Kejagung Belum Kepikiran Soal Ini

Perburuan Anak Buah Nadiem Terhambat Interpol, Kejagung Belum Kepikiran Soal Ini

Jurist Tan, mantan Staff Khusus Nadiem Makarim ketika masih menjabat Mendikbudristek 2019-2022.-Istimewa-

Riono mengatakan total empat tersangka yang dilimpahkan dalam kasus tersebut. Tersangka yang paling mentereng dalam kasus tersebut ialah eks Mendikbudristek Nadiem Anawar Makarim (NAM).

BACA JUGA:Nonton Video Random Bakal Dikirim Saldo DANA Gratis Rp401.000, Cara Klaim Main di Aplikasi Penghasil Uang Favorit Berikut

BACA JUGA:Raja Juli Sebut Kayu Gelondongan Label ‘Kemenhut’ di Lampung Bukan Dibawa Banjir, tapi Akibat Kapal Kecelakaan di Mentawai

Tiga orang lainnya adalah Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah.

Kemudian Mulyatsah selaku Direktur SMP Kemendikbudrstek. Terakhir, Ibrahim Arif, selaku Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbud Ristek. 

Riono menyatakan, pelimpahan perkara ini menunjukan proses penyidikan hingga penuntutan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sekadar informasi, Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek periode 2019-2022.

BACA JUGA:Kejagung Sebut Negara Tekor Rp2,1 Triliun akibat Dugaan Korupsi Chromebook

BACA JUGA:Harbolnas 12.12 2025: Ini Daftar Brand Favorit yang Hadir dengan Promo Spektakuler

Paspor Jurist telah dicabut sejak 4 Juni 2025 atas permintaan Kejagung. Berdasarkan catatan Imigrasi, ia terbang ke Singapura pada 13 Mei 2025 dan belum kembali ke Indonesia hingga kini.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads