Kejagung Sebut Negara Tekor Rp2,1 Triliun akibat Dugaan Korupsi Chromebook

Kejagung Sebut Negara Tekor Rp2,1 Triliun akibat Dugaan Korupsi Chromebook

Kejaksaan Agung melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat-Disway.id/Candra Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. 

"Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2,1 triliun," ujar Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Riono Budisantoso, dikutip Selasa, 9 November 2025. 

Riono menjelaskan, Kejagung juga telah melakukan pelimpahan berkas kasus dugaan korupsi Chromebook itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Nadiem Cs Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor, Sidang Perkara Chromebook akan Segera Dimulai!

Dengan begitu, Nadiem Makarim cs bakal segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Pada hari ini, Senin tanggal 8 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Riono.

Riono mengatakan total empat tersangka yang dilimpahkan dalam kasus tersebut.

Tersangka yang paling menetereng dalam kasus tersebut ialah eks Mendikbudristek Nadiem Anawar Makarim (NAM).

BACA JUGA:Berkas Nadiem Cs di Kasus Korupsi Chromebook Akan Dilimpahkan Kejagung Pekan Depan

Tiga orang lainnya adalah Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah.

Kemudian Mulyatsah selaku Direktur SMP Kemendikbudrstek. Terakhir, Ibrahim Arif, selaku Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbud Ristek. 

Riono menyatakan, pelimpahan perkara ini menunjukan proses penyidikan hingga penuntutan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Tindakan tersebut bukan hanya mengarahkan proses pengadaan kepada produk tertentu, tetapi juga telah secara melawan hukum menguntungkan berbagai pihak," imbuhnya.

BACA JUGA:Berkas Nadiem Cs di Kasus Korupsi Chromebook Akan Dilimpahkan Kejagung Pekan Depan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads