Kejagung Sebut Negara Tekor Rp2,1 Triliun akibat Dugaan Korupsi Chromebook

Kejagung Sebut Negara Tekor Rp2,1 Triliun akibat Dugaan Korupsi Chromebook

Kejaksaan Agung melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat-Disway.id/Candra Pratama-

"Baik di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi maupun penyedia barang dan jasa," sambung Riono.

Keterlibatan Nadiem Makarim dalam kasus ini bermula pada Februari 2020--saat yang bersangkutan menjabat sebagai Mendikbudritek yang menggelar peremuan dengan pihak Goolgel Indonesia. 

Pertemuan itu membahas produk Google dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan kementerian dan peserta didik.

Dalam beberapa pertemuan Nadiem Makarim dan pihak Google menyepakati, produk dari Google yakni Chorme OS dan Chorme Divice Management akan dibuat proyek alat teknologi, Komunikasi dan Informasi (TIK).

BACA JUGA:Dalami Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim, Kejagung Periksa Dirut Bismacindo Perkasa

Pada 6 Mei 2020, NAM mengundang jajarannya H selaku Dirjen PAUD Dikdasmen, T sebagai Kepala Badan Litbang Kemendikbud Ristek, Jurist Tan dan SH selaku Staf Khusus Menteri. 

Rapat itu dilakukan secara tertutup. Mereka membahas kelengkapan alat TIK menggunakan Chromebook sesuai perintah Nadiem Makarim. Sedangkan, saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai.

Untuk meloloskan Chromebook, NAM menjawab surat dari Google Indonesia. Padahal, surat Google tersebut tidak pernah dijawab oleh Mendikbud sebelumnya. 

BACA JUGA:Kasus Korupsi Chromebook, Kejagung Cecar Admin e-Katalog PT Samafitro!

Sebab, uji coba pengadaan Chromebook 2019 gagal dan tidak bisa dipakai di daerah 3T. Atas perintah NAM, Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD dan Mulatsyah selaku Direktur SMP membuat Juknis dan Juplak yang spesifikasinya sudah menguji Chrome OS. 

Selanjutnya, tim teknis membuat kajian review teknis dengan membuat spesifikasi teknis Chrome OS

Selanjutnya, NAM pada Februari 2021 telah menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler bidang Pendidikan tahun anggaran 2021. Dalam Permendikbud itu sudah menguji spesifikasi chrome OS.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads