bannerdiswayaward

Dalami Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim, Kejagung Periksa Dirut Bismacindo Perkasa

Dalami Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim, Kejagung Periksa Dirut Bismacindo Perkasa

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna-Disway.id/Candra Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terus menindaklanjuti kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022, yang menyeret nama mantan Menteri Nadiem Makarim.

Rabu, 5 November 2025, Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, berinisial BPS, diperiksa oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Gedung Bundar Kompleks Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengkonfirmasi bahwa pemeriksaan telah dilakukan pada Rabu, 5 November 2025.

BACA JUGA:Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, NU dan Muhammadiyah Ingatkan Pemerintah soal Luka Sejarah Bangsa

BACA JUGA:Penampakan Lindsay Sandiford, Terpidana Narkoba Lolos dari Hukuman Mati di Indonesia, Resmi Dipulangkan ke Inggris

"Adapun saksi yang diperiksa berinisial BPS selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa," ujar Anang kepada awak media, Kamis, 6 November 2025.

Anang menyampaikan, saksi berinisal BPS diperiksa tim penyidik terkait dengan dugaan korupsi Chromebook di Kemendikbudristek atas tersangka nama MUL.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," jelasnya.

Dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek 2019-2022, Kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka. Termasuk Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. 

"Pada hari ini kami telah menetapkan tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo saat jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis, 4 Agustus 2025. 

BACA JUGA:Bahlil Lahadalia Usulkan Seluruh Mantan Presiden RI Dapat Gelar Pahlawan Nasional

BACA JUGA:BGN Laporkan Kasus Hilangnya Dana Operasional SPPG ke Mabes Polri

Sekadar informasi, Kejagung telah lebih dulu menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2019–2022. 

Mereka adalah: Jurist Tan (JT), eks Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Ibrahim Arief (IA), konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads