Dalami Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim, Kejagung Periksa Dirut Bismacindo Perkasa

Dalami Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim, Kejagung Periksa Dirut Bismacindo Perkasa

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna-Disway.id/Candra Pratama-

Kemudian Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek dan Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek. 

Sementara, Ibrahim Arief dikenakan status tahanan kota karena menderita gangguan jantung kronis.

Adapun Jurist Tan saat ini masih berada di luar negeri sehingga belum bisa ditahan. 

BACA JUGA:14.403 SPPG Siap Beroperasi, BGN Lakukan Verifikasi Berlapis

BACA JUGA:BGN-BPS Hitung Dampak Penerapan MBG Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Atas perbuatan itu, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads