Aset Jurist Tan Tetap Ditelusuri Meski Statusnya Buron, Sudah Ada yang Disita Kejagung?
Anang menegaskan bahwa pihaknya telah menetapkan Jurist Tan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kejagung juga sudah mengajukan red notice untuk melacak keberadaannya.-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap menelusuri aset milik tersangka eks Staf Khusus (Stafsus) Nadiem Makarim, Jurist Tan, meskipun statusnya buron.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan proses pengejaran keberadaan Jurist Tan tidak menghalangi penelurusan asetnya.
BACA JUGA:HMI Adukan Dugaan Fraud Kredit Rp700 M Bank Syariah 'M' ke Bareskrim Polri
Meski begitu, Anang belum bisa memberikan keterangan apakah aset Jurist Tan sudah dilakukan penyitaan atau belum. Ia berdalih akan mengecek ke tim penyidik terlebih dahulu.
"Ya nanti kita cek ke tim penyidiknya ya," imbuhnya.
Tak hanya Jurist Tan, kata Anang, Kejagung juga terus menelusuri beberapa aset pihak lain yang terindikasi dalam perkara dugaan korupsi Chromebook.
"Tidak hanya punya Jurist Tan, beberapa pihak lain yang diduga ada indikasi keterlibatan dalam perkara ini, akan kita telusuri," tuturnya.
Tantangan untuk Jurist Tan Dilayangkan Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tantangan kepada tersangka kasus korupsi Chromebook sekaligus eks Staf Khusus (Stafsus) Nadiem Makarim, Jurist Tan.
Pasalnya, saksi dalam persidangan menyebut Jurist Tan memiliki peran yang dominan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Namun hingga kini keberadaanya masih misterius. Kejagung akhirnya memberikan tantangan serius kepada Jurist Tan untuk megklarifikasi pernyataan saksi tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: