Aset Jurist Tan Tetap Ditelusuri Meski Statusnya Buron, Sudah Ada yang Disita Kejagung?

Aset Jurist Tan Tetap Ditelusuri Meski Statusnya Buron, Sudah Ada yang Disita Kejagung?

Anang menegaskan bahwa pihaknya telah menetapkan Jurist Tan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kejagung juga sudah mengajukan red notice untuk melacak keberadaannya.-Istimewa-

"Sekarang permasalahannya, Jurist Tan kalau memang tidak merasa bersalah ya hadir aja. Kalau mau sih, untuk membuktikan," kata Anang, Rabu, 14 Januari 2026.

Kejagung pun tak menampik pernyataan saksi yang menyebut peran Jurist Tan sangat dominan dalam kasus korupsi Chromebook.

BACA JUGA:Polri Peduli, Beri Pendampingan Psikologis saat 40 Hari Kepergian Alvaro Kiano

BACA JUGA:Buruh Turun ke Jalan, Polisi Kerahkan 685 Personel Amankan Gedung DPR dan Kemnaker

"Nah, memang berdasarkan keterangan saksi-saksi yang terungkap bahwa peranan dia tuh dominan sekali," beber Anang.

Anang menegaskan bahwa pihaknya telah menetapkan Jurist Tan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kejagung juga sudah mengajukan red notice untuk melacak keberadaannya.

"Nah iya kan makanya kan, pertama Juristan sudah ditetapkan tersangka kan. Kita sudah nyatakan DPO juga dan sudah dimintai untuk Red Notice-nya," tegasnya.

Saksi sebut Jurist Tan Dijuluki "Bu Menteri"

Adapun kesaksian soal besarnya peranan Jurist Tan terungkap dalam sidang lanjutan kasus korupsi Chromebook di Pengadilam Tipikor Jakarta, Selasa, 13 Januari 2026.

BACA JUGA:Polisi Amankan 6 Pak Ogah yang Kerap Pungli di Exit Tol Rawa Buaya!

BACA JUGA:Mulai Rp 330 Jutaan, MG4 EV dan MG ZS EV Bisa Jadi Mobil Listrik Impian dengan Promo Awal Tahun

Mantan Pelaksana Tugas Kepala Subdirektorat Fasilitasi Sarana dan Prasarana serta Tata Kelola Direktorat Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek, Cepy Lukmana Rusdiana, membeberkan bahwa kewenangan Jurist Tan menyerupai menteri.

Dalam sidang, hakim ad hoc Andi Saputra membacakan keterangan Cepy yang tertulang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Di mana Jurist Tan disebut-sebut kerap ikut campur dalam pengadaan barang dan jasa meski tidak memiliki kewenangan formal.

"Di salah satu materi BAP Anda, Anda menceritakan bahwa Jurist Tan selaku Stafsus Menteri yang tidak ada kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah tersebut dapat ikut campur dalam pengadaan barang tersebut karena sangat berpengaruh di Kemendikbud," kata Andi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: