Massa Desak DPR Bentuk Pansus Tragedi Kanjuruhan-KM 50: Agar Tak Tebang Pilih!

Massa Desak DPR Bentuk Pansus Tragedi Kanjuruhan-KM 50: Agar Tak Tebang Pilih!

Persaudaraan Umat (PUI) mendesak DPR RI segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut tuntas Tragedi Kanjuruhan (2022) dan peristiwa KM 50 (2020)-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Persaudaraan Umat Islam (PUI) mendesak DPR RI segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut tuntas Tragedi Kanjuruhan (2022) dan peristiwa KM 50 (2020) yang dinilai hingga kini belum menemukan titik terang.

Desakan itu disampaikan Koordinator PUI, Sjahrir Jasim, dalam aksi damai di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 26 Maret 2026. 

BACA JUGA:SERBU! 33 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Maret 2026, Menangkan Pemain Langka Gratis

BACA JUGA:Pelatih Bulgaria Senang Tampil di FIFA Series 2026, Nostalgia usai 19 Tahun

Dalam orasinya, Sjahrir menilai DPR tidak boleh bersikap pasif terhadap kasus-kasus besar yang menyangkut keadilan publik. Ia bahkan menyinggung adanya kesan tebang pilih dalam merespons berbagai peristiwa hukum.

“Kami melihat ada kesan penanganan kasus tidak seimbang. Ketika kasus tertentu bisa cepat menjadi perhatian, seperti penyiraman terhadap Wakil Ketua KontraS, lalu bagaimana dengan Kanjuruhan dan KM 50 yang dampaknya jauh lebih besar?” ujar Sjahrir.

Menurutnya, kedua peristiwa tersebut merupakan tragedi kemanusiaan yang tidak hanya menimbulkan korban jiwa, tetapi juga meninggalkan persoalan serius terkait transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

"Tragedi Kanjuruhan dan KM 50 meninggalkan luka yang mendalam, ratusan korban melayang tapi tidak ada transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, karena Komandan nya tidak ada yang bertanggungjawab ataupun tersentuh hukum", tegasnya. 

BACA JUGA:HPM Nikel Berpotensi Naik, Pemerintah Jaga Harga dan Percepat Hilirisasi

Sjahrir menyoroti Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan lebih dari 130 orang dan menjadi salah satu tragedi stadion paling mematikan di dunia. Sementara dalam kasus KM 50, ia menilai masih terdapat kontroversi mendasar terkait kronologi kejadian dan penggunaan kekuatan oleh aparat.

“Fakta hukum yang ada hari ini belum sepenuhnya menjawab rasa keadilan publik. Ada pertanyaan besar yang belum terjawab, terutama terkait tanggung jawab struktural dan rantai komando,” tegasnya.

PUI menilai DPR, khususnya Komisi III, memiliki kewajiban konstitusional untuk menjalankan fungsi pengawasan secara aktif melalui pembentukan Pansus.

"Saatnya Komisi III DPR RI dibawah kepemimpinan Habiburokhman berani ungkap kasus yang menyayat hati nurani manusia", urainya. 

BACA JUGA:42 Persen Kendaraan Belum Kembali ke Jakarta, Korlantas Siapkan Pengamanan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait