Komisi III Tegaskan Nabilah O'Brien Tidak Ada Unsur Melawan Hukum, Perkara Harus Dihentikan!
https://disway.id/read/933793/polsek-mampang-beberkan-kasus-nabilah-obrien-soal-insiden-resto-di-kemang-beda-perkara-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kasus selebgram Nabilah O'Brien pemilik kedai kopitiam Bibi Kelinci dijadikan tersangka usai lapor pelanggan tidak membayar pesanan akhirnya berujung damai.
Hal tersebut karena Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengatensikan kasus tersebut dalam Rapat Khusus pada Senin 9 Maret 2026.
BACA JUGA:2 Hari Sebelum Vidi Wafat, Yura Yunita Sempat Tuliskan Pesan Rahasia di Depan Kabah
BACA JUGA:AdMedika Perkuat Clinical Governance Berbasis Data melalui Sinergi Medical Advisory Board
Ketua Komisi III DPR RI, Habibburokhman mengatakan, status tersangka pada Nabilah O’Brien itu tidak ada unsur pidana, sehingga Ia meminta pihak Kepolisian untuk mencabut status tersangkanya.
“Komisi III DPR RI tadi pagi sudah melakukan rapat khusus untuk membahas masalah ini dan dengan ini kami menyampaikan kesimpulan rapat yang mengikat secara hukum sebagai berikut; Satu, Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum dalam mengusut tindak pidana khususnya terkait ujaran dan pencamaran nama baik untuk mempedomani ketentuan pasal 36 KUHP baru yang mengatur tidak seorang pun bisa dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa pemenuhan unsur kesengajaan yang tak terbantahkan,” ujar Habibburokhman.
BACA JUGA:5 Jurusan Teknik UGM Karier Cerah Pilihan SNPMB 2026, Kampusnya Ketua BEM Tiyo Ardianto
“Dua, Komisi III DPR RI menilai saudari Nabilah O’Brien secara nyata tidak memenuhi unsur melawan hukum dan unsur kesengajaan untuk memfitnah atau mencemarkan nama baik orang lain.
“Ketiga, Komisi III DPR RI mendukung pencabutan status tersangka terhadap saudari Nabilah O'Brien dan penghentian perkara ini secara dengan keadilan restoratif atau restoratif justice yang tidak memberatkan Sepakat?” tukasnya.
Awal Mula Kasus Nabilah O’Brien
Sebelumnya, kasus Nabilah O’Brien menjadi sorotan karena seorang yang seharusnya menjadi korban, justru malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Lewat akun Instagram pribadinya @nabobrien, Nabilah O'Brien curhat dirinya dijadikan tersangka oleh Bareskrim Polri dan membayar uang senilai Rp1 miliar rupiah.
Hal ini buntut dari Nabilah O'Brien melaporkan dugaan pencurian yang dilakukan salah satu pelanggan Bibi Kelinci.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: